11 Emiten Didepak Bursa Sepanjang 2025, 10 Diantaranya Delisting Besok

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia akan menghapus pencatatan alias delisting terhadap sepuluh emiten pada 21 Juli 2025. Sehingga pada 2025 sejauh ini sudah ada 11 emiten delisting.

Adapun sepuluh emiten tersebut adalah PT Mas Murni Indonesia adalahTbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Steadfest Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), dan PT Nipress Tbk. (NIPS), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).

Sepuluh emiten ini didepak oleh Bursa karena telah memnuhi kriteria pembatalan pencatatan saham atau delisting menurut Pengumuman Bursa nomor Peng DEL 00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting). Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) dan menunjuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). Berikut kriterianya:
a. Ketentuan III.1.3.1, Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
b. Ketentuan III.1.3.2, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa; dan/atau
c. Ketentuan III.1.3.3, Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Bursa juga mengimbau emiten yang delisting tersebut wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelumnya pada 17 Arpil 2025 saham PT Smartfren Telecom Tbk resmi dihapus oleh BEI. Penyebabnya adalah terjadi merger antara penggabungan usaha PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom (ST, Entitas Anak FREN ke dalam PT XL Axiata Tbk (Perseroan).

"Dengan efektifnya penggabungan usaha FREN ke dalam Perseroan dan merujuk pada ketentuan butir A angka 8 peraturan Bursa Nomor I-G tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, maka Bursa menghapus pencatatan efek (delisting) PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dari Bursa Efek Indonesia terhitung sejak tanggal 17 April 2025," mengutip pengumuman BEI.

(ras/ras)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |