Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Keempat terdakwa yakni Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, Hansen Setiawan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, dan Indra Suryaningrat Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.
Dalam amar putusannya, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Hakim juga menjatuhi denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.
Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada empat terdakwa dengan rincian Hansen sebesar Rp41,38 miliar, Ali sebesar Rp47,87 miliar, Wisnu sebesar Rp60,99 miliar, dan Indra sebesar Rp77,21 miliar.
Seluruh uang pengganti tersebut telah disita dan diperhitungkan secara sah sebagai pengembalian kerugian negara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan vonis tersebut yakni perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dengan total Rp578,1 miliar dalam proyek impor gula kristal mentah (GKM).
Kemudian hal meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan.
Kasus korupsi impor gula ini bermula dari penyimpangan dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah di Kementerian Perdagangan RI pada periode Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Penerbitan izin tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp578 miliar.
Ali Sandjaja selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, bersama tiga pengusaha lainnya, dinilai memperkaya diri sendiri dan perusahaan masing-masing melalui penerbitan izin impor yang tidak semestinya.
Dalam perkara ini, Tom Lembong sebelumnya juga dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, namun keputusan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum karena ia telah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
(fam/isn)

11 hours ago
1














































