78 Pemda Tak Sanggup Bayar Gaji Guru PPPK, Kemendikdasmen Pasang Badan

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Puluhan pemerintah daerah yang mengajukan menyatakan ketidakmampuan membayarkan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Terbukti dari banyaknya pengajuan keringanan atau relaksasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN. Dari beleid itu, pemerintah menetapkan penghapusan tenaga honorer atu non-ASN di seluruh instansi pemerintah. Pelaksanaan aturan ini efektif mundur dari tahun 2024 menjadi 2027.

Pemerintah juga menetapkan status PPPK paruh waktu bagi para guru - non ASN yang tidak lulus ujian PPPK, untuk tetap bisa mengajar. Gaji mereka ditanggung oleh pemerintah daerah.

Namun, menurut Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebagian daerah yang mulai kesulitan untuk menanggung gaji itu.

"Nah sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan," kata Abdul Mu'ti di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Rabu (6/5/2026).

Untuk menyelesaikan masalah itu, Kemendikasmen menanggung gaji guru non - ASN di beberapa daerah. Hanya saja, menurut Mu'ti saat ini semakin banyak daerah yang mengajukan ketidakmampuan.

"Sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait guru-guru PPPK paruh waktu," jelasnya.

Gaji guru PPPK paruh waktu memang menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah melalui APBD. Tapi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6/2026 diberikan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga pendidik yang diangkat PPPK paruh waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) hanya pada tahun 2026 ini. .

Dalam kesempatan itu Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan, bahwa sudah ada 78 kota/kabupaten dan provinsi yang sudah diberikan relaksasi atau mengalami kesulitan untuk memenuhi honor PPPK paruh waktu di satuan pendidikan.

"Ini hanya di sekolah negeri, data yang masuk, yang sudah disetujui ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi," kata Gogot.

Nasib guru non-ASN juga semakin tidak pasti. Pasalnya menurut UU ASN nasib guru PPPK paruh waktu hanya dijamin oleh negara hingga 31 Desember 2026. Sampai saat ini masih belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

"Bisa ditanyakan ke Bu Menpanrb saja," kata Abdul Mu'ti, saat ditanya wartawan. Namun dia memberikan sinyal bahwa akan ada perubahan skema pengangkatan guru di tahun depan.

"Ya sementara kita buat keputusan sampai 31 Desember, setelah itu kita belum tahu nanti ditunggu lagi, karena kemungkinan akan ada perubahan dalam skema penangkatan guru di tahun 2027. Skemanya mungkin akan berubah," tambahnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |