Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyerahkan 833.413,46 hektare lahan sawit kepada PT Agrinas Nusantara Palma (Persero). Lahan itu merupakan hasil dari penertiban lahan ilegal oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung.
Namun dari ratusan ribu lahan yang diserahkan ternyata masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk agar kembali produktif. Menurut Manager Sekretariat PT Agrinas Palma Nusantara, Akbar Mulia, 50% lahan yang diterima itu berada dalam kondisi rusak berat.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang sudah dilakukan 50% itu kondisi rusak berat, kemudian 30% rusak sedang, dan 20% rusak ringan," kata Akbar, kepada wartawan, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Akbar menjabarkan beberapa kondisi kebun yang diberikan sudah seperti hutan, dan betul betul tidak dirawat.
Untuk itu, pihaknya saat ini tengah melakukan normalisasi dan perbaikan lahan supaya bisa kembali produktif, serta menjaga nilai dari hasil kebun. Termasuk melakukan penanaman kembali pohon sawit yang sudah tidak lagi berbuah.
Adapun menurut Akbar, rusaknya kebun itu disebabkan lahan yang dikelola secara ilegal itu tidak melakukan perawatan dengan standar yang baik. Para pengelola hanya melakukan penanaman sawit kemudian memanen, tanpa melakukan pruning atau membuang batang tak produktif, tak membuat jalur yang bersih, hingga piringan di sekitar pohon.
"Mereka murni memanen saja, sehingga yang seharusnya pohon itu bisa hasilkan sekian ton, (contoh) dalam 1 hektare misalnya 20 ton, dia hanya bisa hasilkan di bawah itu. Ini kita sedang lakukan perbaikan," kata Akbar.
Lebih lanjut, Akbar belum bisa memberikan proyeksi berapa hasil produksi buah sawit yang bisa didapatkan dari 800 ribu hektar lahan itu. Pasalnya, perusahaanya masih terus melakukan perencanaan ulang Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Terlebih proses penyerahan lahan sawit dari hasil penertiban kawasan hutan ini masih dilakukan secara bertahap, sehingga jumlah lahan yang diberikan masih teurs berubah. Meski untuk saat ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah melakukan perhitungan untuk menentukan nilai aset yang dikelola dari penambahan terbaru lahan yang ditertibkan ini.
"Untuk RKAP itu kita sedang ajukan untuk re-plan, karena ini (penyerahan lahan) masih terus berjalan, kita juga belum tahu kapan ini selesai," katanya.
"KJPP sedang berjalan nanti di akhir tahun akan kita sampaikan," tambahnya.
Seperti yang diketahui, Satgas PKH sudah menyerahkan lahan sawit kepada Agrinas untuk dikelola secara tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada 10 Maret 2025 lalu, seluas 221.868 hektare, yang sebelumnya dikuasai oleh PT Duta Palma Group. Kemudian, tahap kedua dilakukan pada 26 Maret 2025, seluas 216.997,75 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh 109 perusahaan.
Kini, penyerahan lahan kawasan tahap tiga juga telah dilakukan pada 9 Juli ini. Lahan yang diserahkan seluas 394.547 hektare yang terdiri dari 232 perusahaan di empat provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Riau, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan. Sehingga total keseluruhan penyerahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 833.413,461 hektare.
Selain itu, Akbar juga mengungkapkan sudah melakukan perekrutan sebanyak 17 ribu tenaga kerja eks PT Duta Palma Group yang menjadi pengelola beberapa kawasan kebun yang disita pemerintah. Utamanya untuk pekerja wilayah kebun Riau dan Kalimantan Barat.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Video: Kejagung Serahkan Lahan Sitaan Korupsi ke BUMN