REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) untuk melaporkan dugaan tindakan bullying yang menimpa putrinya berinisial SA. Laporan ini secara spesifik ditujukan kepada seorang wanita berinisial LG.
Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Ahmad Dhani mengatakan tindakan yang dilakukan terlapor LG merupakan kejahatan serius. "Jadi, hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis," ujar Aldwin saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).
Aldwin mengatakan dugaan perundungan dan eksploitasi ini bermula ketika LG melalui akun media sosialnya menampilkan foto dan video anak Ahmad Dhani, kemudian mengaitkannya dengan komentar negatif terkait perilaku orang tuanya. Menurut Aldwin, tindakan ini melanggar privasi anak dan berpotensi menimbulkan stigmatisasi.
"Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama, misalkan perilaku orang tuanya, itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak," ujar Aldwin.
Ia menyebut berdasarkan kajian timnya, dugaan tindak pidana ini memenuhi unsur Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam kesempatan tersebut, putra Ahmad Dhani, Ahmad Al Ghazali Kohler atau akrab disapa Al, turut hadir mendampingi sang ayah.
Al hadir sebagai saksi dan menyerahkan KTP-nya untuk kelengkapan laporan. "Al dalam rangka mendampingi sekaligus menyerahkan KTP sebagai saksi. Jadi bersiap nanti, memberikan identitasnya dan mendampingi," kata Aldwin.
Sebelum melangkah ke Polda Metro Jaya, pihak Ahmad Dhani juga telah melaporkan kasus serupa ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari gosip dan fitnah yang disebarkan oleh terlapor.
"Semuanya ini berawal dari gosip dan fitnah tapi kalau ditelusuri banyak sumbernya, calon tersangkanya ini kalau ditanya sumber beritanya dari mana, dia tak bisa sebutkan tentang keabsahan berita itu. Ya LG ini dia hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah," ujar Ahmad Dhani. Laporan Ahmad Dhani telah resmi teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mengusut tuntas dugaan kasus perundungan dan eksploitasi anak ini.