Aipda Robig Sebut Tembakan yang Tewaskan Gamma Tindakan tak Sengaja

7 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Polrestabes Semarang terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (15/7/2025). Dalam pembelaannya, Aipda Robig mengatakan bahwa aksi penembakannya yang menyebabkan satu siswa tewas dan dua lainnya luka merupakan tindakan tak disengaja.

Kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arif, membacakan pleidoi untuk kliennya. Dia memaparkan kronologis sebelum Aipda Robig melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang di depan minimarket Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Ahad, 24 November 2024, sekitar pukul 00:19 WIB.

Bayu Arief mengungkapkan, malam itu Aipda Robig, yang sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya, melihat satu sepeda motor dikejar tiga sepeda motor. Satu sepeda motor yang dikejar itu hampir menyerempet Robig karena melaju dari arah berlawanan. Motor tersebut ditumpangi tiga orang dan satu di antaranya disebut membawa celurit. 

Sepeda motor yang dikejar tersebut kemudian masuk ke gang di seberang Masjid Al-Amin. Selanjutnya, tiga sepeda motor yang mengejarnya memutar arah dan melaju kembali ke arah Aipda Robig. Kala itu Robig telah memalangkan sepeda motornya di tengah jalan. Hal itu karena dia melihat dua penumpang dari tiga sepeda motor itu membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit. 

Aipda Robig mengeklaim sempat meneriakkan kata "polisi" dan melepaskan tembakan peringatan. Namun karena tiga sepeda motor tersebut terus melaju, dia akhirnya menembak ke arah pengendara motor. Gamma Rizkynata Oktafandy, korban tewas akibat penembakan, duduk di bagian tengah pada sepeda motor pertama yang melaju ke arah Aipda Robig.  

"Dengan posisi kedua tangan memegang senjata api, terdakwa kembali menembakkan senjata api jenis revolver di arahkan ke bawah bagian kaki dari pembonceng paling belakang yaitu anak saksi Dani Prakoso yang membawa senjata tajam jenis cocor bebek. Bahwa secara tidak sengaja, tembakan terdakwa mengenai panggul sebelah kanan anak korban Gamma," kata kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arief. 

Bayu menambahkan, ke sepeda motor kedua, Aipda Robig menembak ke arah ban. Aipda Robig selanjutnya melepaskan tembakan ke sepeda motor ketiga yang dikendarai dua korban, yakni SA (16 tahun) dan AD (16 tahun).

Aipda Robig mengeklaim, SA membawa celurit dan sempat mengayunkan ke arahnya. 

Sepeda motor yang dikejar tersebut kemudian masuk ke gang di seberang Masjid Al-Amin. Selanjutnya, tiga sepeda motor yang mengejarnya memutar arah dan melaju kembali ke arah Aipda Robig.

Kala itu Robig telah memalangkan sepeda motornya di tengah jalan. Hal itu karena dia melihat dua penumpang dari tiga sepeda motor itu membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit. 

Aipda Robig mengeklaim sempat meneriakkan kata "polisi" dan melepaskan tembakan peringatan. Namun karena tiga sepeda motor tersebut terus melaju, dia akhirnya menembak ke arah pengendara motor.

Gamma Rizkynata Oktafandy, korban tewas akibat penembakan, duduk di bagian tengah pada sepeda motor pertama yang melaju ke arah Aipda Robig.  

"Dengan posisi kedua tangan memegang senjata api, terdakwa kembali menembakkan senjata api jenis revolver di arahkan ke bawah bagian kaki dari pembonceng paling belakang yaitu anak saksi Dani Prakoso yang membawa senjata tajam jenis cocor bebek.Bahwa secara tidak sengaja, tembakan terdakwa mengenai panggul sebelah kanan anak korban Gamma," kata kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arief. 

Bayu menambahkan, ke sepeda motor kedua, Aipda Robig menembak ke arah ban. Aipda Robig selanjutnya melepaskan tembakan ke sepeda motor ketiga yang dikendarai dua korban, yakni SA (16 tahun) dan AD (16 tahun). Aipda Robig mengeklaim, SA membawa celurit dan sempat mengayunkannya ke arahnya. 

"Dengan posisi tangan kanan memegang senjata api dan jarak antara dengan terdakwa sudah cukup dekat, maka terdakwa terjatuh di atas aspal terduduk dan terdakwa kembali menembakkan senjata api jenis revolver diarahkan ke sepeda motor Honda Vario warna hitam, tanpa sengaja mengenai bagian dada kiri anak korban Adam Putra Hasana hingga tembus mengenai tangan kiri anak korban Muhammad Satria, dan proyektil bersarang di dalam tubuh tangan kiri anak, " ujar Bayu. 

Dituntut 15 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Aipda Robig Zaenudin 15 tahun penjara karena dinilai telah secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati serta luka. "Menjatuhkan pidana penjara kepada Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Aipda Robig dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/7/2025). 

Selain itu, JPU menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. JPU mengatakan, Aipda Robig telah terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Bahwa selama dalam persidangan tidak terungkap adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa, baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf," ujar JPU. 

JPU mengungkapkan, pertimbangan yang memberatkan aksi penembakan Aipda Robig adalah karena dia merupakan anggota Polri. JPU menyebut, anggota Polri seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. "Pertimbangan yang meringankan: tidak ada yang meringankan," kata JPU. 

Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, ditambah keterangan saksi-saksi ahli, tindakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang tidak dibenarkan secara peraturan. JPU menyinggung keterangan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penembakan Aipda Robig. 

"Berdasarkan keterangan Veris Septiansyah S.H., M.H., Kepala Biro Bantuan Hukum Divkum Mabes Polri menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Robig Zaenudin tidak dapat dibenarkan secara peraturan karena tidak memenuhi kondisi yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) seperti menunjukkan bahaya ancaman atau kematian terhadap anggota Polri," kata JPU. 

JPU menambahkan, Aidpa Robig juga tidak memedomani pelaksanaan penggunaan kekuatan Polri, yakni menggunakan senjata api atau Tahap VI yang bersifat agresif dan segera yang dilakukan pelaku kejahatan serta mengancam keselamatan/kehormatan/kesusilaan anggota Polri. 

"Bahwa perbuatan Robig Zaenudin tidak sesuai dengan SOP atau standar operasional prosedur penggunaan senjata api," ujar JPU seraya mengutip Pasal 5 dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2002 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 

Penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig terjadi pada 24 November 2024. Satu korban di antaranya, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun), tewas dalam peristiwa tersebut. Sementara dua korban lainnya, yakni AD (16 tahun) dan SA (16 tahun) mengalami luka. (Kamran Dikarma)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |