Alasan OJK Wajibkan Peserta Asuransi Tanggung 10 Persen Biaya Rawat

1 day ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan asuransi kesehatan menerapkan pembagian risiko (co-payment) di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling sedikit menanggung sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim.

Kewajiban itu dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 19 Mei lalu.

Lewat keterangan resmi di situsnya, OJK mengatakan tujuan pengaturan co-payment adalah mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (overutilitas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan. Dengan adanya co-payment ini juga diharapkan premi menjadi lebih ekonomis," kata OJK, dikutip Kamis (5/6).

OJK mengatakan pemberlakuan co-payment ini berlaku baik untuk produk individu maupun kumpulan.

Dalam SEOJK itu diatur co-payment yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.

"Dalam hal Produk Asuransi Kesehatan diberlakukan koordinasi manfaat antar penyelenggara jaminan, nilai pembagian risiko (co-payment) paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada angka 3 dihitung dari total pengajuan klaim yang menjadi kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi," bunyi SEOJK tersebut.

Namun, perusahaan asuransi dapat menerapkan batas maksimum biaya sendiri yang lebih tinggi sepanjang dinyatakan dalam polis asuransi.

Adapun co-payment hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan produk asuransi kesehatan dengan skema
pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care).

Produk asuransi kesehatan dengan prinsip indemnity merupakan penggantian biaya perawatan medis dengan maksimum penggantian yang ditagihkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan dibayarkan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau unit syariah pada perusahaan asuransi sesuai dengan plafon yang telah ditetapkan dalam polis asuransi.

Sedangkan, produk Asuransi kesehatan dengan skema managed care yaitu pelayanan kesehatan dengan rujukan berjenjang dan terstruktur sesuai dengan kebutuhan medis yang dimulai dari fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar/umum, hingga fasilitas kesehatan yang

memberikan pelayanan kesehatan spesialis dan subspesialis.

SEOJK tersebut mengatur co-payment bagi skema pelayanan kesehatan managed care)mulai diberlakukan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

"Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026," bunyi SEOJK tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |