Bea Cukai Yogyakarta Kawal Pemusnahan Pita Cukai, Jaga Ketertiban Industri Hasil Tembakau

6 hours ago 3

Dua perusahaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu PT Merapi Agung Lestari (MAL) dan PT Sata Jaya Sejahtera, melaksanakan pemusnahan pita cukai yang telah melewati batas masa berlaku.

Foto: Bea Cukai

Pemusnahan dilakukan setelah melewati evaluasi administratif dan fisik oleh Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -  Dua perusahaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu PT Merapi Agung Lestari (MAL) dan PT Sata Jaya Sejahtera, melaksanakan pemusnahan pita cukai yang telah melewati batas masa berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah pengawasan langsung dari Bea Cukai Yogyakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Dalam Negeri Dalam Rangka Pengembalian Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-28/BC/2019.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Pemusnahan dilakukan setelah melewati tahapan evaluasi administratif dan fisik oleh Bea Cukai. Evaluasi ini untuk memastikan bahwa pita cukai yang dimusnahkan adalah legal dan tidak rusak secara disengaja, serta memenuhi batas waktu penjualan yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Kegiatan dilaksanakan oleh PT Merapi Agung Lestari pada Kamis (3/7/2025) di kompleks pabrik perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bantul, DIY. Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan adalah rokok berjenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merek Dji Pek Lak sejumlah 65.320 batang dengan nilai Rp 7.969.040,00.

Rokok-rokok tersebut dimusnahkan dengan dilakukan pencacahan menggunakan bantuan mesin. Kegiatan ini dilakukan demi menjaga kualitas rokok yang tersebar di pasaran.

Sementara itu, PT Sata Jaya Sejahtera, sebuah perusahaan pengolahan hasil tembakau yang berbasis di Sleman, melaksanakan kegiatan pengolahan kembali tembakau dan pemusnahan pita cukai yang telah habis masa berlakunya pada Senin (7/7). Proses ini dilakukan berdasarkan dokumen CK-2 dan mengacu pada ketentuan peraturan yang sama.

Pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan pita cukai dalam peredaran hasil tembakau ilegal. Dalam proses ini, pita cukai yang sudah dirusak juga diproses ulang agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diawasi langsung oleh pejabat Bea Cukai Yogyakarta guna menjamin akuntabilitas dan integritas dalam pelaksanaannya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, mengungkapkan kepatuhan yang ditunjukkan oleh para pelaku usaha ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengawasan cukai dan penguatan tata kelola industri hasil tembakau. Pelaksanaan pemusnahan pita cukai tidak hanya berdampak pada kelancaran administrasi fiskal negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib dan bertanggung jawab.

“Bea Cukai terus mendorong seluruh pemegang izin untuk menjalankan kewajiban administratif secara konsisten demi mencegah potensi peredaran produk ilegal serta menjaga persaingan usaha yang sehat,” kata Riri.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |