Beli-Jual Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak  

2 hours ago 1

Penjualan emas oleh konsumen akhir kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion hingga Rp10 juta, kini bebas dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan beban pajak transaksi bullion untuk mendorong industri emas nasional. Penjualan emas oleh konsumen akhir kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion hingga Rp10 juta, kini bebas dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). 

“Pemerintah sudah meng-adjust kebijakan perpajakan di mana pengenaan pajak terhadap transaksi bulion menjadi lebih kecil. Bahkan penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK bullion sampai Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Ferry Irawan, di Jakarta, Rabu (14/8/2025).

Ia menyebut kebijakan ini merupakan bentuk penerimaan aspirasi industri. Menurutnya, pelaku usaha bullion sangat beragam sehingga membutuhkan satu wadah untuk menyatukan pandangan dan membahas isu-isu strategis.  

“Rentang dari pelaku industri bullion sangat beragam sehingga membutuhkan satu wadah untuk menyatukan dan mensinergikan perspektif terkait industri bullion termasuk membahas isu dan aspirasi dari industri,” ujarnya.

Wadah tersebut adalah Indonesia Bullion Market Association (IBMA) yang tengah diinisiasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama sejumlah pihak terkait. IBMA akan menjadi forum koordinasi pelaku industri emas dari hulu hingga hilir, termasuk menetapkan standardisasi proses produksi dan perdagangan.

Ferry menegaskan IBMA tidak berada di bawah pemerintah, mengacu pada praktik terbaik internasional seperti di Singapura dan London. “Sejatinya Lembaga ini merupakan asosiasi yang mewakili pasar,” kata dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kegiatan usaha bullion telah masuk dalam UU P2SK. “OJK mengawasi Kegiatan Usaha Bulion yang yang dilakukan di industri keuangan,” kata Deputi Direktur PVML OJK, Aji Maulendra.

Sesuai POJK 17/2024, pada tahap pertama bank syariah sudah boleh memiliki produk perdagangan emas, sedangkan bank konvensional baru bisa pada tahap kedua. “Perbedaan utama adalah besaran penggunaan emas yang bersumber dari Simpanan Emas hanya dapat disalurkan sebagai Pembiayaan Emas dan Perdagangan Emas paling banyak 70 persen (Tahap 1), 80 persen (Tahap 2) dan 90 persen (Tahap 3),” ujar Direktur Pengawasan Bank Syariah OJK, Esti Sasanti.

Sementara Aldrich Anthonio dari Deloitte menilai IBMA bisa menampung seluruh kepentingan pelaku pasar emas, termasuk mengatasi lebar spread harga emas di Indonesia.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |