loading...
Pembelian gas LPG 3 kg kini tidak bisa dilakukan di warung pengecer, melainkan dari pangkalan resmi. Meski demikian Pertamina memastikan masyarakat akan mendapat harga lebih murah. Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Pembelian gas LPG 3 kg kini tidak bisa dilakukan di warung pengecer, melainkan sepenuhnya dari pangkalan LPG resmi. Meski demikian Pertamina Patra Niaga memastikan masyarakat akan mendapat harga lebih murah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengungkapkan, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg lebih murah karena harga yang digunakan sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tutur Heppy dalam keterangan resmi, Senin (3/1/2025).
Keuntungan lain menurut Heppy, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, dengan begitu masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kg.
Lebih lanjut Heppy mengatakan, bahwa secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya telah bergerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada disekitar lokasi masyarakat.
"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah resmi menyetop penyaluran LPG 3 kg ke warung pengecer per Sabtu 1 Februari 2025. Langkah ini guna menata penjualan LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Diungkap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung sebelumnya, pemerintah tengah berupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya