Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.
Jaksa penyidik melimpahkan terdakwa, berkas perkara, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya tahap 2, (pelimpahan) sedang berlangsung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (30/6).
Terdakwa perkara itu ialah Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat).
Ada pula Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi (PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group).
Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar sebelumnya menjelaskan uang diduga suap itu diberikan dua pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Uang suap diduga diberikan melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) selaku orang kepercayaan Arif. Tiga orang tersebut juga jadi tersangka dan telah ditahan.
"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN [Muhammad Arif Nuryanta] diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG. WG tadi saya sebut panitera," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.
Qohar menuturkan suap itu diberikan ketika Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Tujuannya untuk memengaruhi majelis hakim mengetok putusan lepas kepada ketiga terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
"Jadi, perkaranya tidak terbukti. Walaupun secara unsur memenuhi Pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," terang Qohar.
Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor CPO atas nama terdakwa korporasi tersebut terdiri dari ketua majelis Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Panitera Pengganti Agnasia Marliana Tubalawony untuk terdakwa PT Musim Mas Group, Vera Damayanti untuk terdakwa PT Permata Hijau Group, dan Mis Nani BM Gultom untuk terdakwa PT Wilmar Nabati Group.
Majelis hakim menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.
Namun, menurut hakim, perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana sehingga terdakwa harus dilepas dari tuntutan jaksa.
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
(ryn/chri)