Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan rencana pemutihan utang BPJS Kesehatan untuk peserta golongan tertentu akan dilakukan pada akhir tahun ini.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), usai Rapat Terbatas (Ratas) terkait pemberdayaan masyarakat, di Istana Negara, Selasa (4/11/2025).
"Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan," katanya, saat memberikan keterangan pers di istana, malam ini.
Untuk itu Cak Imin meminta peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran untuk bersiap melakukan registrasi ulang. Sebabnya dari registrasi ulang itu membuat para peserta kembali mendapatkan perlindungan kesehatan dari BPJS.
"Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," kata Cak Imin.
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menjawab mengenai skema pemutihan ini akan dibebankan kepada APBN. Menurutnya tanggungan untuk tunggakan utang itu akan diambil alih oleh lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu BPJS Kesehatan.
"Ya otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS," katanya.
Adapun, rencana pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan peserta iuran BPJS Kesehatan telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dari APBN untuk menyuntik BPJS Kesehatan.
Sebagai catatan, pemutihan ini hanya dilakukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat. Syarat utama penerima bantuan pemutihan ini adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Oleh karena itu, peserta harus terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutihan tunggalan iuran hanya berlaku untuk dua tahun atau 24 bulan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku 14 Juni 2025

5 hours ago
2














































