Calon hakim agung Yeheskiel Minggus Tiranda.(Dok. Istimewa)
EKONOMI digital telah memungkinkan pelaku usaha global meraup manfaat ekonomi besar dari pasar Indonesia tanpa harus memiliki kehadiran fisik secara permanen. Fenomena ini dinilai memicu persoalan baru dalam pemajakan sekaligus menuntut reformasi fundamental pada Pengadilan Pajak agar mampu menangani sengketa yang kian kompleks.
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak, Yeheskiel Minggus Tiranda, menyatakan bahwa perkembangan transaksi digital lintas batas telah mengubah struktur ekonomi secara fundamental. Model bisnis berbasis platform saat ini memungkinkan perusahaan global beroperasi lintas yurisdiksi tanpa terikat pada kehadiran fisik konvensional.
“Ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara fundamental. Transaksi lintas batas berbasis platform digital tumbuh pesat sehingga model bisnis global kini telah memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik yang permanen,” ujar Yeheskiel dalam keterangannya, Sabtu (15/8).
Keadilan Fiskal dan Celah Hukum Internasional
Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut menekankan bahwa kondisi ini memicu persoalan keadilan fiskal. Sementara badan usaha domestik patuh pada rezim pajak konvensional, pelaku usaha digital lintas yurisdiksi sering kali dapat meminimalkan kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan celah hukum internasional.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah merespons melalui berbagai regulasi, termasuk skema pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga pertengahan 2025, skema ini dilaporkan telah menyumbang penerimaan negara sekitar Rp40 triliun. Namun, Yeheskiel menilai pembaruan aturan substantif tersebut belum diimbangi dengan penguatan di sisi ajudikatif atau penyelesaian sengketa.
Ia juga menyoroti tantangan pada prinsip permanent establishment (bentuk usaha tetap) yang kini sulit menjangkau model bisnis digital. Di level global, tantangan ini coba dijawab melalui kerangka solusi dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.
“Pilar satu mengatur realokasi sebagian hak pemajakan atas perusahaan multinasional besar ke yurisdiksi pasar, sedangkan Pilar Dua menetapkan tarif pajak minimum global melalui Global Anti-Base Erosion Rules,” jelasnya.
Independensi dan Sistem Satu Atap
Selain aspek ekonomi, Yeheskiel menyoroti dualisme kelembagaan Pengadilan Pajak. Saat ini, pembinaan teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung (MA), namun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan masih di bawah Kementerian Keuangan.
Kondisi ini dianggap problematik karena Kementerian Keuangan juga membawahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang merupakan pihak berperkara dalam sengketa pajak. “Konfigurasi ini menimbulkan persoalan konseptual mengenai independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD 1945,” tegasnya.
Urgensi reformasi ini semakin kuat pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan Pengadilan Pajak ke MA paling lambat 31 Desember 2026. Hal ini bertujuan mewujudkan one roof system (sistem satu atap) demi menjamin kemandirian peradilan.
Dampak Coretax dan Kesiapan Hakim
Tantangan ke depan juga mencakup implementasi Coretax System yang diprediksi akan meningkatkan volume sengketa pajak karena pengawasan kepatuhan yang lebih ketat. Yeheskiel memperingatkan bahwa peningkatan administrasi perpajakan harus dibarengi dengan kapasitas lembaga peradilan.
“Tanpa disertai penguatan kapasitas kelembagaan, penambahan jumlah hakim pajak yang memadai, dan pemanfaatan teknologi peradilan, beban perkara yang meningkat berisiko memperlambat penyelesaian sengketa dan mengurangi kepastian hukum bagi wajib pajak,” katanya.
Ia merekomendasikan adanya harmonisasi hukum acara antara Pengadilan Pajak dan PTUN, serta penetapan standar pembuktian yang jelas untuk transaksi digital dan aset kripto lintas yurisdiksi guna memberikan kepastian hukum (tax certainty). (I-1)
Konteks Seleksi Hakim Agung:
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di MA pada Kamis (13/8). Untuk Kamar TUN (Pajak), nama yang disetujui adalah Yeheskiel Minggus Tiranda, Maftuh Effendi, dan L.Y. Hari Sih Advianto.
















































