Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah daerah masih tercatat memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) rendah di Indonesia pada 2026 nanti.
Menariknya, sebagian besar provinsi dengan UMP paling rendah justru berada di Pulau Jawa, yang selama ini dikenal sebagai pusat kegiatan ekonomi dan industri nasional.
Pemerintah melalui kebijakan pengupahan terbaru menetapkan formula kenaikan upah berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, perbedaan struktur ekonomi, kemampuan dunia usaha, dan kondisi ketenagakerjaan daerah membuat besaran UMP di tiap provinsi tetap timpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di beberapa wilayah, UMP 2026 masih berada di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp2,4 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026 yang menjadi dasar penetapan UMP di seluruh daerah.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9," ujar Yassierli.
Lantas, provinsi mana saja dengan UMP terendah 2026?
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601 per bulan, menjadikannya yang terendah secara nasional. Angka ini naik Rp126.363 atau sekitar 5,77 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.191.238.
2. Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 per bulan, naik Rp158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski mengalami kenaikan relatif tinggi, besaran UMP provinsi ini masih berada di kelompok terbawah secara nasional.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
DIY menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.417.495 per bulan. Angka ini naik Rp153.414,05 atau 6,78 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY.
4. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.446.880,68 per bulan, naik Rp140.895 dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.305.985. Kendati naik, UMP Jatim masih masuk jajaran terendah nasional.
5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP NTT 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898, naik sekitar Rp126 ribu atau 5,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan gubernur yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
(agt)

2 hours ago
1















































