Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor bencana hidrometeorologis banjir dan longsor Sumatra pada akhir November 2025.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang semuanya berada di Sumut.
Aktivitas enam perusahaan itu diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare dan menjadi faktor terhadap banjir yang terjadi di wilayah Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp 4.8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," jelas Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1) sore.
Dia memastikan seluruh gugatan sudah diajukan pada Kamis itu.
Rizal merinci dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.
"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," tuturnya.
Prinsip strict liability sebelumnya pernah diterapkan dalam kasus terkait kebakaran hutan dan lahan. Prinsip itu diterapkan untuk memastikan adanya tanggung jawab penuh perusahaan atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan dengan membuktikan adanya korelasi antara kegiatan dengan kerugian lingkungan.
Sebelumnya, pascabencana hidrometeorologi sporadis di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.
Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Verifikasi aktivitas 70 perusahaan di daerah banjir Sumatra
Dalam konferensi pers itu, Rizal Irwan menerangkan KLH telah dan sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan 70 entitas perusahaan yang berada di tiga provinsi terdampak banjir Sumatra pada akhir tahun lalu.
"Jadi ada 70 entitas. Itu terhadap entitas-entitas ataupun badan usaha, baik itu yang berkontribusi aktif, yang diduga berkontribusi, ataupun juga tidak berkontribusi. Tapi tetap kita lakukan verifikasi lapangan dan juga ada perintah untuk melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat," kata Rizal.
Rizal mengatakan bahwa entitas yang saat ini dilakukan verifikasi lapangan di Aceh berjumlah 22 badan usaha dan 11 entitas yang sudah selesai verifikasi.
Di Sumatera Utara, tujuh perusahaan saat ini masih menjalani proses tersebut dan delapan sudah dilakukan verifikasi.
Sementara itu, di Sumatera Barat terdapat empat entitas badan usaha yang sedang dilakukan verifikasi dan 18 sudah diselesaikan.
Dia menjelaskan audit lingkungan dan verifikasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh badan usaha tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi, menilai potensi kegiatan usaha apakah akan berdampak kepada kondisi lingkungan dan menjadi faktor bencana.
"Jadi sebagai langkah-langkah antisipatif sehingga terhadap perusahaan-perusahaan yang kemarin mungkin tidak berkontribusi, ketika mereka diperintahkan untuk audit lingkungan mereka akan tahu bahwa apakah perusahaannya itu aman atau tidak, apakah ada kekurangan atau tidak. Sehingga bisa dilakukan langkah-langkah antisipatif ketika ada perubahan iklim kah atau ada curah hujan meningkat ekstrem seperti kemarin ataupun ada longsor," jelasnya.
Dari 70 entitas badan usaha tersebut, KLH/BPLH sudah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 entitas di Aceh, delapan di Sumatera Utara dan 12 di Sumatera Barat.
Sementara itu, sebanyak delapan perusahaan di Sumatera Utara dan 10 perusahaan di Sumatera Barat yang sedang dalam proses sengketa lingkungan hidup atau perdata.
Terkait gugatan pidana, dia mengatakan bahwa langkah penegakan hukum itu akan dilakukan Bareskrim Polri.
(antara/kid)

2 hours ago
1
















































