Jakarta, CNBC Indonesia — Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dipastikan akan terjadi tahun depan. Proses ini akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.
Hal ini sebagaimana disebutkan Direktur Jenderal Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin dalam acara Corporate Action Launch Buana Capital di Gedung BEI, Jakarta, Senin, (8/12/2025).
"Sebagai bagian dari Undang-undang Omnibus Sektor Keuangan, kami akan mendemutualisasi bursa tahun depan," ungkap Masyita.
Di tengah wacana proses demutualisasi ini, Masyita menyambut baik minat investor asing terhadap perusahaan sekuritas di Indonesia. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat bagi perusahaan asing untuk masuk ke perusahaan sekuritas di Indonesia.
Salah satu aksi akuisisi asing terhadap perusahaan sekuritas di Indonesia baru-baru dilakukan oleh Robinhood Market, Inc., perusahaan keuangan asal Amerika Serikat yang mengakuisisi penuh PT Buana Capital.
"Ini adalah tanda yang baik. Akusisi ini mendorong penggunaan lebih banyak teknologi, dan memungkinkan sistem agar investor merasa nyaman menggunakannya, berinvestasi, dan merasa aman dalam melakukannya. Kami ingin memastikan bahwa bursa lebih terbuka terhadap teknologi baru dan inovasi," kata Masyita.
Sebelumnya diberitakan, OJK mendorong pemberlakuan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini telah masuk dalam Rancangan Peraturan emerintah (RPP).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan opsi terkait model yang digunakan untuk program perubahan struktur kelembagaan BEI dari anggota bursa (struktur mutual) ke pihak luas ini.
"Ya itu sedang dilihat lagi opsi-opsinya untuk prosesnya itu dan termasuk oleh Bursa dan oleh Pak Inarno (Ketua Eksekutif PMDK OJK) untuk tahapannya bisa dilanjutkan. Kan itu udah amanat jadi harus dilakukan," jelas Mahendra ditemui usai Financial Forum 2025, di Jakarta, Rabu, (3/12/2025).
Sementara itu, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna merespons terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek. Hal itu sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Masih proses penyusunan kajian untuk mendukung RPP tersebut termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat demutualisasi berlaku efektif," kata Nyoman kepada wartawan, Senin (24/11).
Nyoman menyebut, pihaknya juga masih melakukan diskusi dan komparasi beberapa model bentuk demutualisasi yang diterapkan di sejumlah negara.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
1






































