Didakwa Pembunuhan Berencana, Pembunuh Sadis 5 Anggota Keluarga Haji Sahroni Terancam Hukuman Mati

4 days ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap lima anggota keluarga Haji Sahroni didakwa melakukan pembunuhan berencana. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus itu yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (26/6/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimi D Simamarta itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa. Adapun kedua terdakwa itu masing-masing Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Meski awalnya dihadirkan bersama di ruang sidang, namun keduanya menjalani sidang secara terpisah karena berkas keduanya juga dibuat terpisah.

Dalam persidangan itu, JPU, Eko Supramurbada mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis yang disusun secara kombinasi menggabungkan subsideritas dan kumulatif. "Kedua terdakwa tersebut kami dakwakan, yaitu kesatu primernya melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Eko.

Adapun Pasal 459 itu terkait pembunuhan berencana. Tindakan tersebut membawa konsekuensi ancaman pidana mati bagi pelakunya.

Sedangkan dakwaan subsider yang didakwakan kepada kedua terdakwa adalah Psal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, dakwaan berikutnya adalah Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasalnya, terdapat dua korban anak dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ia menerangkan, dakwaan seperti itu karena pihaknya menilai berdasarkan fakta di dalam berkas perkara, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa itu dilakukan secara bersama-sama. Walaupun sebenarnya kalau di berkas perkara dan fakta bahwa mereka sendiri yang menceritakan posisi-posisi pada saat kejadian.

“Nah, kita berdasarkan itu, makanya kita dakwakan secara bersama-sama," katanya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |