DJP Keluarkan Jurus Baru Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara

18 hours ago 1

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan jurus baru untuk mengejar pengemplang pajak lintas negara.

Jurus tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-10/PJ/2025 sebagai warisan Dirjen Pajak Suryo Utomo, sebelum diganti orang pilihan Presiden Prabowo Subianto, yakni Bimo Wijayanto. Beleid ini diteken pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapannya.

Lahirnya aturan ini didasari dengan perjanjian internasional, baik level bilateral maupun multilateral. Pemerintah Indonesia bersama negara atau yurisdiksi mitra sepakat untuk bertukar informasi dalam hal perpajakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 4 tujuan utama pertukaran informasi tersebut, yakni mencegah penghindaran pajak; mencegah pengelakan pajak; mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; serta mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan pertukaran informasi dengan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra," tulis Pasal 3 Ayat (1) beleid tersebut, dikutip Jumat (13/6).

Lalu, Pasal 3 Ayat (2) menjelaskan bahwa pertukaran informasi itu bisa bersifat resiprokal. Bentuknya kemudian dibagi menjadi tiga, yaitu pertukaran informasi berdasarkan permintaan; spontan; dan secara otomatis.

Sedangkan di Pasal 3 Ayat (3) disebut bahwa Dirjen Pajak Kemenkeu bisa melakukan tiga tindak lanjut dari pertukaran informasi perpajakan.

Pertama, competent authority meetings. Ini adalah pertemuan langsung maupun online yang dilaksanakan antar-pejabat berwenang untuk membahas hal-hal berkaitan dengan pertukaran informasi.

Kedua, tax examinations abroad sebagai kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan informasi melalui kehadiran perwakilan DJP di negara atau yurisdiksi mitra dalam pemeriksaan atau kegiatan lain yang dilakukan otoritas perpajakan mitra. Aktivitas ini juga bisa berlaku sebaliknya, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Sedangkan yang ketiga adalah simultaneous tax examinations alias pencarian dan/atau pengumpulan informasi melalui pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih negara mitra. Ini ditempuh secara simultan dan independen berdasarkan kesepakatan para pejabat berwenang dengan tujuan mendapatkan dan mempertukarkan informasi relevan dari hasil pemeriksaan.

"Informasi yang dipertukarkan antara pejabat yang berwenang digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," jelas Pasal 3 Ayat (5).

"Setiap informasi yang dipertukarkan merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan perjanjian internasional," tegas Pasal 10 Ayat (1).

Rincian informasi yang bisa diperoleh DJP Kemenkeu dari negara mitra:

1. Berdasarkan permintaan

a. Informasi identitas dan kepemilikan, termasuk informasi mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
b. Informasi akuntansi;
c. Informasi perbankan;
d. Informasi perpajakan; dan/atau
e. Informasi lainnya.

2. Secara spontan

a. Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra;
b. Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik di Indonesia atau di negara mitra atau yurisdiksi mitra dan pelaksanaannya; dan/atau
c. Informasi lainnya yang dapat bermanfaat bagi kepentingan perpajakan di Indonesia atau di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

3. Secara otomatis

a. Informasi terkait pemotongan pajak
- Terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan dan/atau bersumber di Indonesia kepada subjek pajak dalam negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra
- Terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima subjek pajak Indonesia yang dibayarkan oleh subjek pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra dan/atau bersumber dari negara mitra atau yurisdiksi mitra
b. Informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |