Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Indonesia (UI) bersama Tim Ahli masih melakukan pendalaman fakta dan verifikasi bukti untuk mengusut kasus 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di grup chat.
Dalam perkembangan terbaru, Satgas PPK juga menyatakan telah memeriksa dosen yang menjadi korban dalam kasus chat mesum tersebut.
Satgas telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban dari unsur mahasiswa, dan delapan korban dari unsur dosen serta satu orang saksi. Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 16 pihak terlapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, tim juga menelaah bukti teks berupa dokumen percakapan (export chat) dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 sebagai bagian dari proses penguatan pembuktian.
"Proses pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid. Pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Selanjutnya, agenda penanganan akan difokuskan pada pemeriksaan tambahan terhadap korban dari unsur mahasiswa dan saksi lainnya yang belum dimintai keterangan.
Selain itu, tim juga akan memasuki tahap penyusunan kesimpulan serta rekomendasi sanksi berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan.
Erwin menyampaikan seluruh proses penanganan KSBE berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Lebih lanjut, UI juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan. Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini berawal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FHUI. Di grup tersebut, mereka menyinggung mahasiswi lain.
Dilihat dari akun Instagram Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut.
(dis/ugo)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
4

















































