DPR Minta Tindak Tegas Pejabat Lalai soal Bandara 'Siluman' Morowali

58 minutes ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta aparat mengambil langkah tegas kepada pejabat pemerintah yang lalai dan membiarkan keberadaan bandara tanpa perangkat negara di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

"Usut dan tindak semua pejabat maupun pihak-pihak lain yang membiarkan bandara 'siluman' di Morowali beroperasi tanpa kendali negara," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (27/11).

Dia menilai dugaan operasional bandara 'siluman' tanpa keterlibatan aparat negara, seperti bea cukai dan imigrasi, merupakan persoalan serius karena berpotensi melanggar Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, kata Hasanuddin, bandara 'siluman' ini bukan hanya melanggar dari aspek hukum, tetapi juga menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.

"Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini persoalan besar," katanya.

Hasanuddin menjelaskan setiap fasilitas bandara, termasuk bandara khusus milik perusahaan, wajib mematuhi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta seluruh regulasi terkait keamanan dan pengawasan negara. Menurutnya, bandara merupakan objek vital nasional, dan karenanya harus selalu di bawah kontrol negara.

"Tidak boleh ada pihak swasta yang menjalankan fasilitas penerbangan seolah-olah itu wilayah privat tanpa pengawasan aparat," katanya.

Hasanuddin menambahkan keberadaan Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan adalah mandatory, bukan opsi. Dia bilang setiap pergerakan manusia dan barang lewat udara harus tercatat, diawasi, dan dikendalikan oleh negara.

"Kalau tidak, ini membuka celah masuknya berbagai ancaman penyelundupan, lalu lintas orang tanpa kontrol, sampai potensi ancaman keamanan nasional," katanya.

Pihak IMIP telah angkat suara. Media Relation PT IMIP Dedi Kurniawan menyatakan bandara khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan.

"Terkait hal ini kami menyarankan rekan media untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Badan otoritas bandara wilayah 5 Makassar selaku pengawas operasional bandara IMIP," kata Dedi saat dihubungi.

Dia menambahkan status bandara khusus IMIP dapat diakses secara publik di laman resmi kementerian perhubungan.

Mengutip situs resmi Ditjen Perhubungan, Kemenhub, bandara itu tercatat dengan nama resmi Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang berada di Jl. Trans Sulawesi, Fatufia.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |