Dugaan Riza Chalid di Malaysia, Paspor Dicabut dan Panggilan Ketiga

20 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 31 Jul 2025 07:22 WIB

Kemeimipas telah mencabut paspor Riza Chalid atas usulan Kejagung. Kejagung pun kembali memanggil pemeriksaan tersangka. Kemeimipas telah mencabut paspor Riza Chalid atas usulan Kejagung. Kejagung pun kembali memanggil pemeriksaan tersangka. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang menjerat saudagar minyak Riza Chalid.

Teranyar, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas usulan Kejaksaan Agung mencabut paspor yang bersangkutan. Keadaan tersebut berpotensi memudahkan Kejaksaan Agung untuk membawa pulang Riza Chalid yang saat ini tengah berada di luar negeri.

"Betul, paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi," tutur Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Rabu (30/7).

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan pencabutan paspor tersebut sudah dilakukan lama sejak Kejaksaan Agung mengajukan pencekalan terhadap Riza Chalid.

"Sejak awal diminta dicekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut," ucap Agus.

Dalam informasi yang berkembang, Riza Chalid disebut pernah tinggal di Malaysia.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Riza Chalid diduga menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.

Boyamin menyebut Riza Chalid juga lebih sering tinggal di Johor, Malaysia.

"Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K," kata Boyamin pada Minggu (27/7).

Ada 13 negara bagian di Malaysia, di mana yang berinisial K adalah Kedah dan Kelantan. Juga ada Kuala Lumpur yang merupakan wilayah federal. Kemudian yang berinisial J adalah Johor.

Kondisi tersebut membuat Kejaksaan Agung belum berhasil memproses hukum Riza Chalid. Yang bersangkutan juga selalu menghindari panggilan pemeriksaan penyidik.

Kejaksaan Agung sudah mengirim surat panggilan ketiga untuk pemeriksaan di bulan Agustus nanti.

Apabila Riza Chalid tidak kooperatif menghadiri panggilan penyidik, berdasarkan hukum acara yang berlaku, maka Kejaksaan Agung dapat melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.

Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian juga saudagar minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.

(kid/tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |