Jakarta, CNBC Indonesia - Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini buka suara perihal kebijakan. Dia menilai kebijakan PPATK memblokir rekening dormant atau nganggur merupakan kebijakan yang buruk.
Didik mengatakan kebijakan ini sebenarnya menyalahi tugas dan fungsi PPATK sendiri. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, seperti tugas lain dari OJK, BI dan internal bank sendiri.
"Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum. PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," papar Didik, Kamis (31/7/2025).
Menurut Didik, tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Dia menekankan hanya aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak.
"PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank," kata Didik.
Didik menjelaskan PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah seara massal seperti dilakukan sekarang, walau pun dengan sifat sementara, tetapi hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme.
"Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir," ungkapnya.
Dalam kasus ini PPATK, kata Didik, sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik.
"Jadi, alasan rekening pasif 3 bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut. Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum," tegasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Bank Tidak Aktif atau Dormant