Estimasi Kerugian Negara dalam Kasus Sritex Bertambah, dari Rp 692 Miliar Jadi Triliunan Rupiah

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Estimasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex bertambah. Dalam penyidikan awal di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Mei 2025 lalu, kasus terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit ke perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu disebut merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Namun, saat mengumumkan klaster kedua delapan tersangka pada Senin (21/7/2025), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,08 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo menerangkan, peningkatan dalam hitungan kerugian negara tersebut karena adanya penambahan nilai kerugian negara yang bersumber dari bank pemerintah daerah. Yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat-Banten (BPD Jabar) yang memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar, PT Bank DKI Jakarta yang memberikan fasilitas pinjaman Rp 149 miliar, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) senilai Rp 395 miliar.

“Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh ketiga bank tersebut kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,088 triliun,” ujar Nurcahyo saat konrensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, di Jakarta, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Namun begitu, kata Nurcahyo, nilai kerugian negara versi penyidik tersebut baru sekadar estimasi awal. Proses final kerugian negara, kata dia, masih menunggu pengitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung sudah menjerat total 11 orang sebagai tersangka. Tersangka awalan dalam kasus ini yaitu, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang dijerat tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022. Dan tersangka Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.

Pada Senin (21/7/2025) tengah malam, penyidik Jampidsus mengumumkan delapan tersangka tambahan. Mereka di antaranya, Tersangka Allan Moran Severino (AMS) yang dijebloskan ke sel tahanan atas perannya selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023. Tersangka Babay Farid Wazadi (BFW) yang dijerat hukum atas perannya selaku Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022.

Pramono Sigit (PS) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021. Kemudian tersangka Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2009-Maret 2025. Lalu tersangka Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023.

Tersangka Supriyato (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023. Pujiono (PJ) yang dijerat hukum atas perannya selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020. Terakhir, tersangka SD terkait perannya selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersialisasi Bank Jateng 2018-2020.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |