Jakarta, CNN Indonesia --
Fariz RM mengungkapkan pembelaannya melalui pledoi dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Ia juga menyatakan dirinya bersalah kembali menggunakan narkoba dan berjanji ini menjadi yang terakhir.
Selain itu, dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (11/8), ia menyanggah tuntutan jaksa terkait pasal pengedar hingga meminta maaf pada keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengaku bersalah. Kesalahan terbesar saya adalah memilih menggunakan narkotika di masa muda, yang akhirnya jadi kebiasaan buruk," kata Fariz RM. "Saya enggak pernah pakai [narkoba] saat kerja, jadi reputasi saya secara langsung enggak terpengaruh."
"Saya janji, di hadapan majelis, bahwa ini akan jadi yang terakhir," kata Fariz RM.
"Saya ingin diberikan kesempatan kembali ke masyarakat, sehat lahir batin dan berpikir positif. Saya ingin tetap berkarya di industri musik."
Pelantun Sakura itu mengatakan sudah berulang kali berjuang lepas dari ketergantungan narkoba, seperti lewat rehabilitasi. Fariz RM juga menyinggung pengalaman rehabilitasi pada 2018 yang memberikan dampak positif terhadapnya.
Namun, ia kembali terjerat kasus serupa kali ini. Fariz RM kemudian mengaku punya kelemahan karena sering terjerumus kepada zat narkotika jika sedang tertekan secara psikis.
Fariz RM akhirnya memutuskan untuk berserah diri atas putusan hakim mendatang. Ia percaya putusan tersebut memberi kesempatan kepadanya untuk sekali lagi memperbaiki diri.
"Yang mulia, saya akui saya memiliki kelemahan di mana saya seringkali tergelincir di saat saya sedang mendapat gangguan, tekanan psikis," ungkapnya seperti diberitakan detikPop pada Selasa (12/8).
"Saya percaya apapun putusan hukum yang akan saya terima insyaallah merupakan kehendak Allah yang, memberi saya kesempatan dan peluang sekali lagi untuk saya bisa memperbaiki diri," lanjut Fariz RM.
Pada 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).
Pada 18 Februari 2025, polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM). Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.
(frl/end)