Fatwa Baru DSN-MUI Siap Perkuat Restrukturisasi Bank Syariah

12 hours ago 2

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers KSSK kuartal II 2025, Senin (28/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan komitmennya dalam memperkuat ekosistem perbankan syariah nasional. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sedang menyusun empat fatwa baru guna mendukung restrukturisasi bank syariah.

“Pada tahun 2025 ini, LPS dan DSN-MUI juga sedang menyusun tambahan empat fatwa baru untuk mendukung penerapan prinsip syariah dalam Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Insya Allah, fatwa-fatwa tersebut akan diterbitkan tahun ini, seiring pelaksanaan PRP,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK III di Jakarta, Senin (28/7/2025) sore.

Ia menjelaskan, saat ini LPS telah bekerja berdasarkan dua fatwa sebelumnya, yakni Fatwa No. 118 tentang penjaminan simpanan syariah dan Fatwa No. 130 tentang resolusi bank syariah. Penambahan fatwa menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan prinsip syariah dalam kebijakan LPS.

“Kami bersama DSN-MUI terus memperkuat ekosistem kesehatan perbankan syariah. Kerja sama kami semakin erat dan fatwa-fatwa yang dibutuhkan juga makin cepat terbit,” ujarnya.

Menurut Purbaya, tim DSN-MUI kini telah memahami secara teknis program penjaminan simpanan, sehingga koordinasi dapat berjalan lebih efisien. “Bahkan tim DSN-MUI sekarang sudah paham dan mengerti betul program penjaminan seperti apa, sehingga proses koordinasi berjalan lebih cepat,” imbuhnya.

Langkah ini dinilai strategis karena keuangan syariah memiliki peran penting dalam memperluas inklusi dan mendorong pembiayaan sektor riil. LPS menekankan perlunya regulasi yang responsif agar sektor perbankan syariah tidak tertinggal dari aspek pengawasan dan perlindungan simpanan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |