Gencarkan Hilirisasi Batu Bara, Pemerintah Siapkan Sederet Insentif

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sederet insentif yang dapat mendorong terealisasinya program hilirisasi batu bara di dalam negeri. Salah satunya seperti pengenaan royalti sebesar 0%.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Surya Herjuna mengakui, dari sejumlah program hilirisasi tambang yang dicanangkan pemerintah, hilirisasi batu bara menjadi salah satu program yang cukup menantang karena masalah keekonomian.

Oleh sebab itu, untuk merealisasikan agar program hilirisasi batu bara dapat dilaksanakan, pemerintah tengah menggodok sejumlah insentif yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan proyek ini.

"Sudah siapkan insentif-insentif, ada terkait royalti nol % dan ada harga khusus agar dari hulu ke hilir bisa jalan. Insentif? memang terkait royalti kita godok, ada masukan-masukan masih dikaji, akan kita undang pengusaha, akan kita sosialisasikan," ujar Surya dalam Economic Update 2025, CNBC Indonesia Rabu, (18/06/2025).

Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat, setidaknya terdapat tujuh perusahaan pertambangan batu bara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno menjelaskan bahwa kewajiban hilirisasi batu bara sendiri menjadi syarat mutlak, khususnya bagi para perusahaan tersebut mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Kemudian terkait dengan hilirisasi batu bara, hilirisasi batu bara diwajibkan kepada pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi artinya ini hanya berlaku bagi 7 PKP2B generasi pertama," kata Tri Winarno dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (6/5/2025).

Meski demikian, Tri mengakui bahwa dalam pelaksanaannya, ketujuh perusahaan tersebut masih mengalami sejumlah kendala. Sehingga masih diperlukan diskusi lebih lanjut mengenai implementasi dari proyek hilirisasi batu bara.

Setidaknya terdapat 7 pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama yang diwajibkan untuk melakukan hilirisasi. Diantaranya seperti PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT Berau Coal.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Prabowo Garap Proyek Pengganti LPG (DME) Rp180 T, Dibiayai Danantara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |