Gubernur Jateng Sebut Situasi Pati Kondusif, Pelayanan Publik Normal

2 hours ago 1

Pemprov Jateng | CNN Indonesia

Kamis, 14 Agu 2025 21:40 WIB

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, pastikan situasi di Pati kondusif pasca aksi massa, Pemprov Jateng terus pantau dan fasilitasi aspirasi masyarakat. Rapat terbatas Gubernur Jateng bersama Forkopimda di Kantor Gubernur, Kamis (14/8). (Foto: Arsip Pemrov Jateng)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, memastikan situasi di Kabupaten Pati dalam kondisi kondusif pasca aksi massa yang terjadi pada Rabu (13/8). Hal ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Gubernur, Kamis (14/8).

"Perkembangan situasi kita bahas secara detail. Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8).

Ia melanjutkan, aspirasi masyarakat telah difasilitasi melalui DPRD Kabupaten Pati. Proses pembahasan sedang berlangsung dan hasilnya diperkirakan akan diketahui dalam waktu 60 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfi menegaskan bahwa kewenangan terkait isu tersebut berada di tingkat kabupaten, bukan di pemerintah provinsi. Meski bukan kewenangan langsung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah menurunkan tim ke Pati untuk memantau situasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Tim yang diturunkan meliputi Biro Otonomi Daerah, Biro Ekonomi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, serta Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Selain itu, Dinas Kesehatan juga diterjunkan untuk menjamin layanan kesehatan tetap berjalan optimal.

Pemprov Jateng juga melakukan koordinasi rutin dengan Kementerian Dalam Negeri terkait perkembangan situasi terkini. Tim dari Kemendagri, termasuk Inspektur Jenderal, telah turun langsung ke Pati untuk memantau kondisi lapangan.

Mantan Kapolda Jateng tersebut menekankan bahwa peristiwa di Pati harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jateng dalam mengelola kebijakan di wilayah masing-masing.

Ia mencontohkan kasus kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memicu aksi massa tersebut. Meski penetapan PBB merupakan kewenangan daerah, Pemprov memiliki fungsi fasilitasi, koreksi, dan verifikasi.

Berdasarkan data yang ada, Sekretaris Daerah (Sekda) Pati mengirimkan surat verifikasi ke Pemprov Jateng pada 12 April 2025. Selanjutnya, pada 22 April 2025, Biro Hukum mengundang Pemda Pati untuk rapat koordinasi.

Hasil rapat tersebut menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi, yakni penunjukan pihak ketiga untuk kajian, tidak memberatkan masyarakat, dan penyesuaian dengan kemampuan wilayah. Ketiga aspek ini harus dilaporkan dalam waktu satu minggu.

"Sampai sekarang mungkin ya dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik ya, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pembinaan ke depan," pungkas Luthfi.

(rir)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |