Hasto akan Pelajari Putusan, Baru Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya

16 hours ago 2

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan akan mempelajari secara cermat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonisnya 3,5 tahun penjara. Ia menegaskan bahwa jalur hukum akan terus ditempuh sebagai bentuk ikhtiar menegakkan keadilan.

Hal tersebut disampaikan Hasto saat ditanya awak media soal langkah hukum kedepannya usai ia divonis 3.5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024 yang disebut oleh majelis hakim saat sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2025).

"Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya," katanya. 

Sebelumnya, Hasto memang pernah menyampaikan setelah vonis tersebut pihaknya akan menelaah dengan lebih jernih sebelum menempuh langkah hukum selanjutnya. 

"Sehingga tentu saja kami harus mempertimbangkan secara jernih setelah kami menerima putusannya, kemudian kami akan mempertimbangkan dengan cara yang seksama dan kemudian dengan fakta-fakta hukum untuk terus berjuang di dalam menggugat keadilan itu," katanya. 

Di sisi lain, Hasto menyebut tim kuasa hukum yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Febri Diansyah, dan Ronny Talapessy sebelumnya telah menyatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum. Ia juga menyebut kuasa hukum telah membuka opsi mengajukan permohonan retrial atau peninjauan kembali.

Oleh sebab itu, Hasto menegaskan argumentasi hukum yang dibangun tim kuasa hukumnya kuat dan mendasar. Ia menyoroti pentingnya tema 'menggugat keadilan"'yang diusung tim hukum dalam pembelaan.

"Jadi sudah bisa tertawa lega karena penjelasan-penjelasan tadi sangat fundamental di dalam proses putusan di pengadilan," katanya. 

"Menggugat keadilan itu adalah tema sentral kita, seluruh anak bangsa. Karena itulah jalur hukum ini tetap kita tempuh," tegas Hasto.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap para akademisi dan guru besar yang memberikan dukungan moral melalui dokumen amicus curiae. Menurutnya, semangat itu akan menjadi kekuatan dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.

"Itu sudah menjadi suatu kekuatan moral di dalam memperjuangkan keadilan ini. Dan juga semangat itu akan terus menyala," katanya mengakhiri. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |