Industri Asuransi Mulai Rasakan Tekanan Imbas Konflik Iran

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Perang yang berkepanjangan di Timur Tengah mulai menciptakan tekanan besar bagi industri asuransi global. Industri asuransi memang didirikan untuk mengantisipasi skenario terburuk, namun peristiwa tiga bulan terakhir tetap sulit untuk diterima. Perang di Iran telah menimbulkan kekacauan di Timur Tengah.

Konflik Iran tidak hanya mengguncang pasar energi dan jalur perdagangan dunia, tetapi juga memicu lonjakan biaya perlindungan terhadap aset, kapal, hingga infrastruktur strategis di kawasan Teluk.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan terhadap risiko perang dan kekerasan politik kini menghadapi salah satu periode tersulit dalam beberapa dekade terakhir. Premi asuransi melonjak tajam seiring meningkatnya ancaman serangan rudal, sabotase, hingga gangguan aktivitas bisnis.

Biaya asuransi untuk beberapa aset kini mencapai 40 kali lipat dari tarif sebelum perang. Kepala Divisi Terorisme dan Kekerasan Politik di wtw, sebuah perusahaan pialang asuransi Fergus Critchley mengatakan, sebagian hal ini disebabkan karena tarif sebelumnya terlalu rendah.

Banyak perusahaan energi, operator pelabuhan, hingga korporasi multinasional berbondong-bondong mencari perlindungan tambahan untuk mengantisipasi kerusakan fisik maupun gangguan operasional.

Tekanan paling besar dirasakan oleh perusahaan asuransi yang fokus pada perlindungan kekerasan politik. Polis jenis ini biasanya mencakup perlindungan terhadap aksi perang, terorisme, kerusuhan sipil, dan sabotase. Lonjakan permintaan di tengah risiko yang meningkat membuat pasar berubah drastis dalam waktu singkat.

Di sisi lain, potensi klaim diperkirakan mencapai miliaran dolar AS. Sebagian besar diperkirakan berasal dari kerusakan fasilitas energi serta gangguan bisnis akibat ketidakstabilan geopolitik di kawasan Teluk.

Bagi industri khusus yang menghasilkan sekitar US$1,2 miliar pendapatan tahunan dari premi, kerugian yang diakibatkannya dapat menghapus pendapatan selama bertahun-tahun.

Banyak kontrak asuransi juga mencakup kompensasi atas hilangnya pendapatan akibat aktivitas bisnis yang terhenti. Kondisi ini membuat perusahaan asuransi mulai memperketat syarat perlindungan.

Polis baru kini dibanderol lebih mahal dengan cakupan yang lebih terbatas dibandingkan masa sebelum konflik pecah.

Oleksii Omelianchuk dari FortuneGuard, sebuah firma yang menilai risiko konflik, menyoroti bahwa perusahaan asuransi yang tidak memperhitungkan risiko perang saat ini
tidak mungkin mengulangi kesalahan yang sama.

Mereka biasanya menegosiasikan kontrak mereka dengan reasuransi kepada siapapun yang mengalihkan sebagian risiko mereka setiap tahun pada tanggal 1 Januari. Ketika tanggal ini tiba pada tahun 2027, reasuransi mungkin akan mengurangi cakupan yang mereka tawarkan dan menaikkan harga, sama
seperti yang sudah dilakukan oleh perusahaan asuransi saat ini.

Tidak hanya asuransi darat, sektor asuransi maritim juga mengalami tekanan besar. Premi perlindungan kapal yang melintasi Selat Hormuz melonjak tajam karena meningkatnya ancaman terhadap jalur pelayaran strategis tersebut. Jalur itu merupakan salah satu urat nadi perdagangan minyak global.

Bagi kapal-kapal yang berusaha melintasi Selat Hormuz, premi untuk perlindungan semacam itu kini seringkali berkisar antara 10 hingga 20 kali lipat dari tarif sebelum perang.

Sejauh ini kerugian yang diderita oleh perusahaan asuransi perang laut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan pasar asuransi kekerasan politik.

Stale Hansen, bos Skuld, salah satu perusahaan asuransi tersebut, mengatakan
bahwa bahkan kerugian total sebuah kapal tidak akan menjadi "game changer" bagi pasar.

Kapal tanker minyak tidak terlalu mahal, seringkali berharga antara US$80 juta dan US$120 juta per unit. Sebagai perbandingan, perusahaan asuransi maritim mengumpulkan premi total sekitar US$40 miliar per tahun.

Meski sejauh ini kerugian di sektor asuransi kapal belum sebesar sektor kekerasan politik, pelaku industri mulai khawatir jika konflik berlangsung lebih lama. Risiko penutupan jalur pelayaran atau kapal terjebak di area konflik dapat memicu klaim yang jauh lebih besar.

Sejumlah polis maritim bahkan memiliki klausul "blocking and trapping", yakni kewajiban pembayaran ganti rugi apabila kapal terjebak terlalu lama di wilayah konflik hingga dianggap tidak dapat beroperasi lagi.

Jika Selat Hormuz tetap ditutup cukup lama, ketentuan tersebut mungkin berlaku bagi sekitar 2.000 kapal yang terjebak di belakangnya.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi sangat mengharapkan adanya program untuk membantu kapal-kapal tersebut keluar dengan selamat.

(fsd/fsd)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |