Ini Penyebab Gula dan Garam Bisa Jadi Haram, Menurut LPH Yarsi

21 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan teknologi pangan membuka peluang munculnya syubhat terkait status kehalalan suatu bahan makanan atau minuman. Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Yarsi, Dr Ana Priangani Roswiem.

Ia menyebut gula pasir sebagai contoh. Bahan makanan itu, menurut Ana, bisa menjadi haram jika karbon aktif yang digunakan dalam penyaringannya berasal dari sesuatu yang haram. Karena itu, sertifikasi halal atas gula pasir dipandangnya penting.

Di pasaran, lanjut dia, ada gula pasir yang berwarna agak kekuningan. Adapun gula yang telah melalui rafinasi atau pemurnian, warnanya menjadi putih bersih. Untuk mencapai tahap ini, perlu metode karbonasi.

"Ada (gula) yang putih bersih, itu cairan gulanya itu di-kristalkan. Sebelum di-kristalkan, (gulanya) disaring dulu," kata Ana kepada Republika, Rabu (30/7/2025).

Dalam proses rafinasi untuk menghasilkan gula pasir yang putih bersih, karbon aktif digunakan sebagai penyari. Menurut Ana, karbon aktif itu bisa berasal dari tumbuhan, batu bara, dan tulang hewan.

Ana mengatakan, jika karbon aktif itu berasal dari tumbuhan, maka otomatis statusnya halal. Begitu pula bila karbon aktifnya dari batu bara. Akan tetapi, karbon aktif dari tulang hewan belum tentu halal.

Misalnya tulang yang dipakai itu berasal dari babi, tentu statusnya haram. Bahkan, karbon aktif dari tulang hewan seperti sapi pun bisa haram jika sapi ini sebelumnya tidak disembelih sesuai syariat Islam.

"Biasanya yang dipakai itu tulang sapi," ujar Ana.

Selain gula pasir, Ana mengatakan, garam pun demikian. Proses pembuatan garam dapur juga melibatkan kristalisasi.

Adapun garam yang biasa dikonsumsi telah melalui proses yang menggemburkan garam hasil panen yang sebelumnya masih berpadu padat.

Menurut Ana, bahan anti-kempal garam bisa saja terbuat dari unsur yang haram. Contohnya, lemak atau asam lemak dari hewan.

Kalau hewan yang digunakan itu adalah hasil sembelihan, maka halal. Sebaliknya, jika hewan itu disembelih dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam, maka statusnya haram.

"Jadi walaupun lemak dari sapi, kalau tidak disembelih dengan secara syariat, tidak halal," ujarnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |