Jaksa Akan Periksa Riza Chalid, Diduga Nikahi Kerabat Sultan Malaysia

12 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga saudagar minyak Riza Chalid tinggal di Malaysia dan memiliki istri yang merupakan kerabat sultan dari salah satu negara bagian negeri jiran itu.

Sementara itu, selain akan mendalami info tersebut, Kejagung juga kembali menjadwalkan pemeriksaan Riza Chalid di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

"Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Malaysia, Minggu (27/7).

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Riza Chalid diduga menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K. Boyamin menyebut Riza Chalid juga lebih sering tinggal di Johor, Malaysia.

"Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K," imbuhnya.

Ada 13 negara bagian di Malaysia, di mana yang berinisial K adalah Kedah dan Kelantan. Juga ada Kuala Lumpur yang merupakan wilayah federal. Kemudian yang berinisial J adalah Johor.

Atas dugaan tersebut, Boyamin meminta Presiden RI Prabowo Subianto membahas pemulangan Riza Chalid saat melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim Selasa (29/7) ini.

"Kami memohon kepada Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden RI untuk berkenan membahas pemulangan Riza Chalid saat bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Sebab, untuk memulangkan Riza Chalid diperlukan kerja sama yang baik antara kedua pemerintahan RI dan Malaysia," kata Boyamin.

Respons kejagung

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya berterima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat termasuk dugaan keberadaan Riza Chalid di Malaysia.

Anang mengatakan seluruh informasi itu nantinya akan ditelaah serta didalami kebenarannya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Termasuk kabar pernikahan Riza dengan seorang kerabat kerajaan Malaysia.

"Kami ucapkan terima kasih. Setiap informasi akan dikaji dan didalami oleh rekan-rekan penyidik dalam rangka upaya menghadirkan MRC," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (28/7).

Anang menambahkan saat ini penyidik masih berupaya memanggil Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia menyebut surat panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka juga sedang disiapkan.

"Akan melakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.

Selain itu, Kejagung menyebut berdasarkan informasi terkini, Riza Chalid masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Informasi terakhir sih masih (WNI). Yang jelas teman-teman juga perlu ketahui ada hal-hal yang kita tidak bisa buka atau masih bagian dari strateginya penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Anang memastikan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terus melacak posisi buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

"Penyidik memastikan tetap akan melacak keberadaan yang bersangkutan di mana dan sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.

"Tetapi sebelum itu juga ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh penyidik sesuai aturan yang berlaku dengan memperhatikan juga kedaulatan negara masing-masing," imbuh Anang.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan saudagar minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |