Jefri Nichol Ikut Komentari Isu Pemblokiran Rekening Mandiri Koordinator AMPB

2 hours ago 2

Aktor Jefri Nichol turut menyoroti langkah pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Jefri Nichol turut menyoroti langkah pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Jefri mempertanyakan sikap Bank Mandiri yang melakukan pemblokiran atas perintah aparat.

"Serem banget bank Mandiri bisa disuruh sama aparat blokir rekening aktivis dari Pati yang lagi mau demo tanggal 27 di Jakarta nanti. mereka bisa akses apa lagi yach…??? big brother is watching you????️????️," tulis Jefri dalam akun Threads @jefrinichol.

Jefri mengaku heran dengan langkah pemblokiran tersebut. Pasalnya, lanjut dia, aksi penyampaian aspirasi sendiri belum berjalan. "Btw aktivisnya belum juga demo tapi udah dibungkam aja pake cara diabisin rekeningnya. hebat sekalii yaa uang pajak kita dipake buat nindes aktivis," lanjut Jefri.

Bank Mandiri sendiri telah mengonfirmasi pemblokiran tersebut melalui akun media sosialnya. Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.

"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis akun Threads @bankmandiri.

Koalisi Masyarakat Sipil kecam pemblokiran

Koalisi Masyarakat Sipil juga turut mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Koalisi menyebut pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.

“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tulis pernyataan bersama koalisi masyarakat sipil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Koalisi menyampaikan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |