JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

1 month ago 13

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:09 WIB

loading...

JRP Insurance Bayar...

PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen dalam pembayaran klaim asuransi Public Liability kepada PT Sungai Danau Jaya (SDJ). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen dalam pembayaran klaim asuransi Public Liability kepada PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang terjadi di Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan tersebut disebabkan oleh Curah hujan yang tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.

"Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) dan warga Desa Makmur dalam memulihkan kondisi pasca kejadian," ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga

Nasabah di Banjarmasin Terima Klaim Asuransi Alat Berat Rusak

Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang berkomitmen terhadap kepercayaan dan kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat dalam menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi dan asesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku, JRP Insurance menyetujui dan membayarkan klaim tersebut untuk membantu PT Sungai Danau Jaya dalam memitigasi dampak yang ditimbulkan.

Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan dalam mendukung perlindungan terhadap risiko yang dihadapi oleh para tertanggung. "Sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada seluruh nasabah JRP Insurance," tuturnya.

Baca Juga

Pembayaran Klaim Asuransi Kesehatan Meningkat Tembus Rp5,96 Triliun

Sebagai informasi, jebolnya tanggul membuat air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga dan mencemari tanah di perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit usaha warga yang memiliki perkebunan sawit yang terdampak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.

(nng)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Ditampar Tarif Impor...

18 menit yang lalu

Tak Hanya BRICS dan...

2 jam yang lalu

Elon Musk Ditolak Mentah-mentah...

5 jam yang lalu

PLN Butuh Investasi...

7 jam yang lalu

Harta Karun Mineral...

8 jam yang lalu

Meneropong Industri...

10 jam yang lalu

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |