REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada pihak yang melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK meminta pihak tersebut agar kooperatif terhadap upaya hukum.
"Dalam kegiatan di lapangan, ada pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Sayangnya, Budi ogah menyebut sosok yang kabur dari operasi senyap KPK itu. Budi pun belum memberi penjelasan mengapa ada pihak yang bisa lolos.
"KPK mengimbau kepada para pihak tersebut untuk kooperatif dan bisa menyerahkan diri ke KPK," ujar Budi.
Ia berharap pengusutan kasus ini dapat berjalan lebih maksimal kalau pihak yang kabur itu memilih menyerahkan diri.
"Supaya proses penyidikan ini juga bisa efektif. Karena dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan tentu kemudian membantu membuat terang suatu perkara," ujar Budi.
Tercatat, KPK menciduk enam orang, termasuk Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) pada 18 Desember 2025 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK memastikan adanya pihak swasta yang bertindak sebagai perantara. Dalam operasi senyap itu, tim KPK menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.
Dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak dimaksud.
Di sisi lain, dalam operasi senyap di Banten, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari jaksa, penasihat hukum, dan pihak swasta. KPK lalu menyerahkan perkara hasil OTT itu kepada Kejagung.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan karena Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) duluan pada Rabu (17/12/2025). KPK menyampaikan, Kejagung telah menetapkan pihak yang diciduk KPK sebagai tersangka.

2 hours ago
3






































