Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang, Ini Penjelasan dari DPR

1 month ago 11

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:53 WIB

loading...

Kampus Batal Dapat Jatah...

Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - RUU Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatu Bara( Minerba ) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurnake-13 DPR RI masa sidang II 2024-2025, Selasa 18 Februari 2025. Sebelumnya RUU ini banyak mendapat tanggapan pro dan kontra. Poin yang banyak disoroti adalah terkait rencana pemberian izin usahatambangsecara prioritas kepada perguruan tinggi.

Baca Juga

 Kita Serahkan ke Parlemen dan Pemerintah

Usai banyak disoroti, rencana pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi pun tidak lagi diakomodir dalam RUU yang disahkan pada hari ini. Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira menjelaskan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi memang butuh pertimbangan dan dikaji secara mendalam.

"RUU-nya telah disahkan, dan perguruan tinggi tidak bisa mengelola usaha tambang secara langsung. Tapi kampus masih bisa bekerja sama dalam bisnis pertambangan, misalnya dalam hal riset. Dengan begitu, perguruan tinggi juga bisa tetap fokus pada pendidikan," ujar Nilam Sari dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga

Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang

Meskipun tak bisa mengelola usaha pertambangan, ia menyebut perguruan tinggi masih bisa mendapatkan asas manfaat bisnis pertambangan melalui kerja sama untuk keperluan pendidikan. "Kita harap nantinya BUMN, BUMD maupun swasta yang mengelola pertambangan bisa bekerja sama dengan kampus untuk pendanaan riset dan beasiswa misalnya," katanya.

Sebelumnya, DPR memang mengusulkan pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Namun atas banyaknya masukan berbagai pihak, pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat pengelolaan tambang akan tetap dilakukan oleh BUMN, BUMD dan perusahaan swasta. Selain itu, juga ada pelibatan masyarakat adat. RUU Minerba juga memberikan konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM.

(nng)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Surveyor Indonesia Kolaborasi...

17 menit yang lalu

Soal Efisien Anggaran...

44 menit yang lalu

Kampus Batal Dapat Jatah...

1 jam yang lalu

KITB Optimistis Jadi...

1 jam yang lalu

Jajaran Pertamina Sepakat...

1 jam yang lalu

Menakar Efek Bank Emas...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |