Petugas Karantina Jawa Timur memeriksa puluhan ayam kampung yang akan diselundupkan ke Bali. FOTO: Karantina Jawa TimurSEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) menggagalkan upaya pengiriman 40 ekor ayam kampung ilegal di area keberangkatan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi.
Puluhan ayam tersebut rencananya akan dikirim dari Banyuwangi menuju Jembrana, Bali tanpa dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady menjelaskan, penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas karantina yang tengah bertugas di pintu keberangkatan. Petugas mencurigai sebuah kendaraan pick-up yang membawa muatan berupa 10 karung jaring.
"Berdasarkan info petugas di lapangan, sepintas muatan itu terlihat seperti barang dagangan biasa, rata dengan bak pick-upnya. Namun, petugas kami curiga karena ayam-ayam yang dibungkus jaring di dalam karung tersebut diam tidak bersuara, seolah sengaja dikondisikan agar tidak menarik perhatian," ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada pejabat karantina di pintu pengeluaran dan wajib disertai sertifikat karantina dari daerah asal.
Hari menambahkan, tindakan pengiriman ayam tanpa dokumen ini sudah sering terjadi, dan sering digagalkan. Pelaku merupakan pedagang kecil sekitar pelabuhan Ketapang yang berusaha memasarkan dagangannya diseberang pulau.
Hari mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh dan melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan dilalulintaskan ke petugas karantina di pelabuhan dan bandara, demi mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) antar pulau.
"Mari kita jaga jangan sampai penyakit yang terbawa oleh media pembawa menyebar ke daerah lain, lapor dan serahkan barang bawaan anda berupa hewan, ikan maupun tumbuhan di pintu pengeluaran yang sudah ditetapkan,” ujar Hari.
Penanggung jawab Satuan Pelayanan Ketapang, Fitri, menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat.
Rencananya, ayam-ayam tersebut akan diturunkan atau didrop dari kendaraan pick-up dan dibawa masuk ke dalam kapal feri secara terpisah. Selanjutnya, ayam tersebut akan dijemput kembali dikapal dan dibawa ke pasar pagi di Jembrana.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pemilik tidak mampu menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang wajib dimiliki untuk melalulintaskan unggas antar pulau.
"Karenanya segera diambil tindakan dengan mengamankan 40 ekor ayam tersebut dan membawanya ke Instalasi Karantina kantor satuan pelayanan Ketapang dan secara teknis, setelah diperiksa, ayam-ayam tersebut dalam keadaan sehat. Namun, pelanggarannya bersifat administratif,” ujar Fitri.
Untuk melalulintaskan kembali ayam-ayam tersebut, pemilik tidak dapat menunjukkan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang merupakan dokumen persyaratan utama untuk dapat menerbitkan Sertifikat Kesehatan Karantina.
Sebagai tindak lanjut, pemilik juga telah dimintai keterangan, diberikan pembinaan, dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian petugas karantina memberikan sanksi berupa penolakan, dan ayam-ayam tersebut dikembalikan kepada pemiliknya di Banyuwangi.

3 hours ago
2













































