Jakarta, CNN Indonesia --
Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Maka itu, penting untuk mengetahui syarat dan cara dapat BSU agar dapat mencairkan bantuan dana dari pemerintah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon penerima BSU 2025 bisa mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan, yakni bulan Juni dan Juli yang dikirimkan ke rekening aktif Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Apabila rekening bank bermasalah, BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan penerima.
Syarat karyawan kena PHK dapat BSU
Karyawan yang mengalami PHK bisa mendapatkan BSU dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 berikut:
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
- Ter-PHK setelah April 2025
- Pekerja/buruh
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000. Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
- Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan;
- Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI)/Pos Penyalur.
Alur pengecekan BSU via Pospay
Apabila memenuhi persyaratan, penerima bisa mencairkan dana langsung ke kantor pos dengan melakukan pengecekan sebelumnya melalui aplikasi Pospay. Simak alur pengecekan BSU via Pospay berikut ini:
- Unduh aplikasi Pospay melalui PlayStore atau AppStore
- Pada halaman login, klik ikon "i" di pojok kanan bawah, pilih ikon Bantuan Sosial.
- Pilih bantuan "Subsidi Upah 2025"
- Jika terdaftar sebagai penerima BSU, lanjutkan dengan memfoto KTP dan mengisi formulir sesuai data di KTP
- Klik tulisan "Lihat Syarat dan Ketentuan", lalu akan Anda akan diarahkan pada halaman persetujuan pemrosesan data pribadi, pilih terima, lalu pilih lanjutkan
- Setelah berhasil, Anda akan menerima QRCode untuk verifikasi dan pengambilan bantuan di Kantor Pos atau lokasi bayar
Cara pencairan BSU 2025 di kantor pos
Calon penerima BSU dapat melakukan pencairan dana di kantor pos, simak langkahnya:
- Datang ke kantor pos/lokasi pembayaran perusahaan/pabrik/kantor penerima BSU
- Menunjukkan QR code yang menampilkan aplikasi Pospay
- QR Code di-scan oleh petugas menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PCC)
- Petugas melakukan verifikasi atas data dan identitas fisik penerima BSU, lalu melakukan pengambilan foto eKTP asli penerima BSU
- Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, petugas akan melakukan pengambilan foto penerima BSU
- Penerima BSU menandatangani kuitansi di hadapan petugas
- Petugas menyerahkan uang BSU
- Penerima melengkapi username, password, dan PIN agar dapat menggunakan Pospay untuk penerimaan bantuan berikutnya.
Cara cek status BSU di situs Kemnaker
Untuk cek status secara berkala dapat dilakukan di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menggunakan NIK KTP. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU"
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
- Kemudian, klik "Cek Status"
- Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU
Itulah syarat dan cara dapat BSU bagi karyawan yang terkena PHK. Pastikan Anda sesuai dengan persyaratan untuk dapat mencairkan dana BSU.
Apabila dana tidak cair, kemungkinan besar karena penerima tidak memenuhi syarat, sudah menerima bantuan lain seperti program keluarga harapan (PKH), atau terdapat masalah pada data rekening.
(juh)