Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Suap Perkara

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 14:05 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dan dua tersangka lainnya dalam kasus suap terkait penanganan perkara di 2003-2005. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005.

Selain Zarof, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo dalam perkara tersebut.

"Pada 9 Juli 2025 berarti kemarin ya, telah menetapkan, bersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005, yaitu ZR, LR, dan II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (10/7).

Harli menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari temuan uang senilai Rp920 miliar dari rumah Zarof pada tahun lalu.

"Jadi, kami yang sampaikan bahwa penyidik tidak berhenti terhadap fakta-fakta hukum yang ada dan terus dilakukan pendalaman penggalian dan kemarin berketetapan melakukan penetapan terhadap tersangka 3 orang," ujarnya.

Harli menerangkan dalam perkara tersebut ketiganya bersepakat dan bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan di tingkat kasasi.

"Ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara, nah sehingga dari fakta-fakta yang sudah ditemukan oleh penyidik pada Jampidsus, berketetapan menetapkan ketiga orang ini menjadi tersangka," ujarnya.

Harli menuturkan untuk Zarof dan Lisa telah dilakukan penahanan pada kasus sebelumnya. Sedangkan untuk tersangka Isidorus tidak dilakukan penahanan karena sudah 88 tahun dan kondisinya yang sakit.

Sebelumnya Zarof Ricar divonis dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) itu dinilai telah terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Zarof dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |