Kejagung Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

12 hours ago 3

Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW) dengan menggunakan rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Mulyatsyah (MUL), Staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) dan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM). Dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan, Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri. (FOTO : Republika/Prayogi)

Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Mulyatsyah (MUL) dengan menggunakan rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Mulyatsyah (MUL), Staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) dan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM). Dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan, Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri. (FOTO : Republika/Prayogi)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Mulyatsyah (MUL), Staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) dan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM). Dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan, Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri. (FOTO : Republika/Prayogi)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Mulyatsyah (MUL), Staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) dan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM). Dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan, Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri. (FOTO : Republika/Prayogi)

Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Mulyatsyah (MUL) dengan menggunakan rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Mulyatsyah (MUL), Staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) dan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM). Dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan, Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri. (FOTO : Republika/Prayogi)

Tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih berjalan memasuki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dengan satu tersangka masih buron karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara senilai Rp1,980 triliun. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih berjalan memasuki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dengan satu tersangka masih buron karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara senilai Rp1,980 triliun.

sumber : Republika

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |