Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023. Terkait dengan perkara tersebut, Kejagung menetapkan empat orang tersangka.
Hal itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
"Kemudian terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Qohar.
Keempat orang itu adalah:
A. MUL (Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek) dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
b. SW (Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek) dilakukan penahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
C. IA (Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi di Kemendikdubristek) dilakukan penahan kota.
"Karena berdasarkan pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis. Sehingga berdasarkan rapat penyidik yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk tahanan kota," kata Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menambahkan satu orang tersangka lainnya adalah JT (Jurist Tan). Ia diketahui merupakan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Tadi baru disampaikan pak dirdik terhadap tiga orang. Kita tahu bahwa yang satu orang, JT, karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," kata Harli.
"Jadi supaya ada informasi bagi kita. karena tadi ditetapkan empat orang tersangka tetapi terkait dengan penahanan baru terhadap tiga orang," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Kejagung Sita Rp 565, 3 M Dari Kasus Impor Gula