Kementerian Kehutanan Tindak Pembukaan Jalan Ilegal di Hutan Lindung

1 day ago 4

Kementerian Kehutanan menjelaskan pembukaan jalan di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana kehutanan, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAPUA -- Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua bersama Polres Halmahera Utara melimpahkan kasus pembukaan jalan di kawasan Hutan Lindung Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua untuk ditindaklanjuti.

Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara atas lima orang terlapor untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kementerian Kehutanan menjelaskan pembukaan jalan di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui Pasal 36 angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait dugaan penebangan liar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen Brigade Kakatua melakukan pengumpulan informasi pada 15 Mei 2025 dan menemukan adanya pembukaan jalan sepanjang sekitar 1,5 km dan lebar 5 meter menuju kebun kelapa, menggunakan satu unit ekskavator.

Namun saat dilakukan operasi, alat berat tersebut tidak ditemukan di lokasi. Tim kemudian mengamankan lima orang pemilik kebun di kawasan hutan lindung yang diduga sebagai pelaku.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik Engelbert Tumbel, mengatakan pembukaan jalan di kawasan hutan lindung dapat mengganggu fungsi ekologis dan menimbulkan dampak signifikan. “Kami mendorong kerja sama lintas instansi untuk menyosialisasikan batas dan fungsi kawasan hutan serta ketentuan hukum kepada masyarakat,” ujar Fredrik, Rabu (24/7/2025).

Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua menegaskan tidak akan segan menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan. Fredrik juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang melaporkan pelanggaran tersebut, serta mengajak publik untuk aktif menyampaikan aduan melalui kanal resmi.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |