Kementerian Komdigi Blokir 3 PSE, Termasuk eBay

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Minggu, 29 Jun 2025 13:16 WIB

Komdigi melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, satu di antaranya eBay Inc. (eBay). Komdigi melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, satu di antaranya eBay Inc. (AFP/Martin Bureau).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, satu di antaranya eBay Inc. (eBay).

Tiga PSE dinilai belum menunjukkan komitmen nyata untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar pada Sabtu (28/6), dilansir dari laman resmi Komdigi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua PSE lain yang dikenakan sanksi administratif adalah PT Dunia Luxindo (bathandbodyworks) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Sanksi dimaksud sebagaimana Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Sebelum dikenakan pemutusan akses terhadap sistem elektronik, kata Alexander, Kementerian Komdigi memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan keterangan pers terkait dengan kewajiban pendaftaran.

"Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," ucap dia.

Alexander Sabar menjelaskan pemutusan akses tersebut merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang bertujuan agar ruang digital nasional lebih tertib dan bertanggung jawab.

Selain itu, lanjut dia, Kementerian Komdigi berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar-penyelenggara sistem elektronik.

"Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi," tandasnya.

Selanjutnya, Kementerian Komdigi mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia.

"Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan," pungkas Alexander Sabar.

Adapun panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE dapat diakses melalui: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PSE Lingkup Privat bisa menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi.

(rhs/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |