Kasus Beras Premium Oplosan
Amran tegaskan produsen besar wajib patuhi standar mutu dan label.
Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Beras premium yang siap untuk diedarkan di Gudang RPC PT Food Station, Cipinang, Jakarta, (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sektor perberasan tengah menjadi sorotan. Sejumlah produsen besar diduga terlibat dalam praktik pengoplosan beras premium dengan beras berkualitas rendah.
Hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan bahwa beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium. Artinya, tidak sesuai dengan standar mutu beras premium. Dikutip dari informasi resmi Kementan, berikut ini aturan mutu beras premium yang berlaku:
1. Sesuai standar mutu beras dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium memiliki kadar air maksimal 14 persen
2. Butir kepala beras premium minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
3. Ketentuan mutu beras ini diperkuat dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian,” ujar Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dikutip Senin (14/7/2025).
Registrasi produk beras diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen, serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.