Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Terancam Denda Rp50 Juta

12 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 23 Jul 2025 14:30 WIB

Kadishub DKI Jakarta mengatakan truk dan kendaraan besar diesel jenis kendaraan penyumbang polusi terbesar. Kadishub DKI Jakarta mengatakan truk dan kendaraan besar diesel jenis kendaraan penyumbang polusi terbesar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kendaraan yang melebihi ambang batas emisi dapat dikenakan pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Hal ini sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang paling banyak menyumbang polusi adalah truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel. Hal ini mengacu hasil kajian Vital Strategies dengan data 2019 dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, kontribusi kendaraan berat ini lebih dari 50 persen terhadap parameter polusi udara PM2.5 di wilayah Jabodetabek. Karena itu pihaknya gencar melakukan operasi gabungan uji emisi sebagai bentuk penegakan hukum.

Menurutnya, jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, kontribusi sektor transportasi yang menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang signifikan. Ia juga mengimbau pemilik kendaraan rutin melakukan perawatan dan memakai bahan bakar berkualitas.

"Maka, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (22/7).

Menanggapi masalah tersebut maka dilakukan operasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Kegiatan itu berlangsung di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat pada Senin (21/7).

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta R.M. Tamo Sijabat mengatakan 24 kendaraan berat telah diuji emisi. Mayoritas kendaraan tersebut berupa truk, bus, dan mobil kontainer.

Dari jumlah itu, tujuh kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi. Terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (29 Juli)," kata Tamo.

(job/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |