Jakarta, CNN Indonesia --
Kerugian korban fraud atau kecurangan dari perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dilaporkan mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi kerugian korban DSI sebesar Rp2,4 triliun. Jumlah ini masih bisa bertambah seiring proses yang masih berjalan.
"Sementara ini, yang teridentifikasi sebesar Rp2,4 triliun. Dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," kata Ade saat ditemui di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade berujar ada empat laporan dengan tiga terlapor dalam kasus fraud DSI. Pihaknya saat ini masih dalam proses pencarian dan pengumpulan alat bukti.
"Dari empat LP yang kami terima, jadi ada 99 lender sebagai korban. Untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK. Setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai adalah diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK periode 2021 hingga 2025," kata Ade.
Polisi kini telah menaikkan kasus DSI ke tahap penyidikan. Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan modus bahwa PT DSI menciptakan borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani pada kesempatan yang sama membuka peluang untuk melayangkan gugatan perdata.
"Itu upaya terakhir. Karena itu upaya civil proceeding, bukan administrative proceeding. Jadi bukan dari level pengawasan tapi keperdataan," kata Rizal, seperti dikutip CNBC.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono pada bagiannya menjelaskan PT DSI menggunakan skema ponzi berkedok syariah dalam menjalankan perusahaan.
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan berasal dari profit yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Skema ini terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun, di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.
Dari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
"Memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," ujarnya.
(blq/isn)

1 hour ago
1














































