Koalisi Sipil Gugat ke MK dan Lapor PBB jika KUHAP Baru Diberlakukan

8 hours ago 3

CNN Indonesia

Sabtu, 22 Nov 2025 19:45 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP siap menggugat UU KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melapor ke badan HAM PBB ICCPR. Koalisi sipil akan gugat ke MK dan mengadu ke PBB jika UU KUHAP baru mulai diberlakukan. ( CNN Indonesia/Anisa Dewi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP siap menggugat Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melapor ke badan HAM PBB International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR).

Direktur organisasi yang tergabung dalam koalisi itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan koalisi akan mempertimbangkan langkah tersebut jika Presiden Indonesia Prabowo Subianto tak mengambil langkah membatalkan atau merevisi pasal bermasalah di KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, tapi kan nanti dulu," kata Isnur saat dikonfirmasi ulang soal rencana melaporkan ke PBB usai konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, pada Sabtu (22/11).

Saat ini, koalisi sipil fokus mendesak Prabowo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan pemberlakuan KUHAP baru.

"Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional," imbuh dia.

Koalisi juga menyiapkan langkah untuk menggugat ke MK jika KUHAP tersebut tetap dilanjutkan dan diberlakukan.

"Iya, iya," kata Isnur saat ditanya apakah langkah yang bakal ditempuh termasuk menggugat ke MK.

Isnur mengatakan KUHAP baru berpotensi membahayakan program pemberantasan narkoba hingga penindakan terhadap pelaku perusakan hutan.

KUHAP baru itu juga mengkhawatirkan karena berpotensi menyasar pembela HAM dan memperluas kewenangan penegakan hukum untuk bertindak tanpa surat perintah dalam situasi mendesak.

Jika KUHAP diberlakukan penyidik, jaksa, atau hakim juga bisa membekukan rekening bank dan aset digital selama penyelidikan.

Wakil direktur dan peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan sejauh ini koalisi menemukan 48 masalah dalam KUHAP seperti rujukan pasal yang salah.

Maidina juga menyoroti jarak waktu pengesahan dengan pemberlakuan KUHAP baru itu, padahal mengandung banyak permasalahan.

DPR mengesahkan KUHAP baru pada pekan ini. KUHAP ini dilaporkan akan mulai berlaku pada awal Januari 2026.

(isa/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |