KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Dinas Gubernur Riau

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penggeledahan terhadap Rumah Dinas Gubernur Riau pada Kamis (6/11/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti.

Barang itu dinilai KPK berhubungan dengan perkara dugaan pemerasan yang melilit Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Apalagi kini Abdul Wahid sudah menyandang status tersangka.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Walau demikian, Budi enggan menjelaskan secara detail dokumen yang disita. Dia hanya menyebut, barang elektronik yang disita penyidik berupa kamera pengintai. "Dalam penggeledahan tersebut diantaranya penyidik menyita CCTV," ujar Budi.

Kemudian, barang hasil penyitaan tersebut diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna menjalani proses analisis. Penyidik nantinya bakal memeriksa para saksi yang terkait kasus itu. "Penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti tersebut," ucap Budi.

Sementara itu, menurut Budi, KPK mensinyalkan masyarakat Riau membantu mengungkap adanya korupsi yang menjerat Gubernur Abdul Wahid. KPK pun mengingatkan, aksi korupsi hanya akan merugikan masyarakat.

"Korupsi secara nyata sudah betul-betul menghambat pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah termasuk menghambat upaya-upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Budi di Jakarta, Kamis.

Dia berharap, dengan adanya proses hukum itu dapat memantik pemerintah daerah untuk berbenah. Sehingga tujuannya perilaku korupsi dapat diberantas dan tidak ada kepala daerah lain yang melakukan hal serupa di kemudian hari.

"KPK melalui tugas dan fungsi koordinasi dan supervisi berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada seluruh pemerintah daerah termasuk di pemerintah Provinsi Riau," ujar Budi.

Cara pemantauan yang dilakukan KPK melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Dalam MCSP itu KPK mengukur setidaknya 8 fokus area yang punya resiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi karena sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat.

"Selain itu teman-teman KPK juga fokus untuk melakukan pemantauan terkait dengan perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Budi. Lewat pemantauan itu, KPK berharap perencanaan-perencanaan yang dilakukan Pemda sesuai dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat.

"Sehingga betul-betul menggunakan indikator-indikator untuk mengukur skala prioritas itu, sehingga pembangunan peningkatan kualitas pelayanan publik kemudian upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Termasuk dalam hal penggunaan anggaranya agar pemerintah daerah bisa secara efektif dan efisien menggunakan setiap rupiah dari APBD tersebut untuk pembangunan di daerah," ujar Budi.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |