Kronologi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Terbesar dalam Sejarah

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai gagalkan penyelundupan barang ilegal terbesar dalam sejarah. Adapun nilai total diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

Aksi ini terungkap di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.Muatan barang berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang lainnya. Total temuan diperkirakan sebanyak 10.000 koli.

Penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai akan adanya penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai melakukan pendalaman informasi bersama tim gabungan BIN, BAIS, TNI dan Polri sejak awal bulan Agustus 2025.

Pada hari Minggu 10 Agustus 2025, tim gabungan mendapati dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kapal pertama, KLM. Airlangga GT 168, melaporkan membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, dan barang lainnya. Kapal kedua, KLM.Arya Dwipa Arama (GT 469), melaporkan muatan seperti PVC wallpaper, filing cabinet, dan barang lainnya.

Tim gabungan pun segera menuju lokasi sandar kapal dan melakukan pengawasan bongkar barang.

Pada tanggal 10-12 Agustus 2025, tim gabungan pelakukan pengawasan bongkar barang kedua kapal tersebut.

Dalam pengawasan ditemukan muatan yang tidak sesuai dengan dokumen manifest, berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang lainnya. Total temuan diperkirakan sebanyak 10.000 koli dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan penindakan terhadap KLM. Airlangga dan KLM. Arya Dwipa Arama dan mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal, yang terdiri dari nakhoda, chief, masinis, dan KKM.

Tak hanya itu pengamanan juga dilakukan terhadap satu orang koordinator lapangan pelabuhan rakyat. Tim gabungan juga melakukan pengamanan terhadap kemudi kapal, GPS kapal, dan dokumen kapal. Terhadap kapal tersebut dilakukan penyegelan di dermaga pelabuhan rakyat tersebut.

Setelah pengawasan bongkar selesai, pada Selasa (12/8/2025) Bea Cukai dan tim gabungan memuat barang hasil penindakan tersebut ke dalam 89 unit truk wingbox untuk selanjutnya dibawa ke Pelindo Jambi, dengan bantuan pengawalan ketat TNI dan Polri.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Keras! Prabowo Bakal Hukum Pejabat yang Terlibat Kasus Penyelundupan

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |