Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Tun Razak kembali dijatuhi hukuman berat dalam perkara mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Setelah proses persidangan berjalan sekitar tujuh tahun, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda RM11,4 miliar (Rp 47 triliun) kepada Najib atas 25 dakwaan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan RM2,3 miliar dana 1MDB.
Pengadilan juga menetapkan hukuman pengganti 40 tahun penjara jika denda tidak dibayar. Jika digabung dengan ancaman maksimal dari tiap dakwaan, total hukuman kumulatif yang membayangi Najib disebut dapat mencapai hingga 165 tahun penjara.
Hakim Datuk Collin Lawrence Sequerah menegaskan pembelaan Najib tidak berhasil menggoyahkan dakwaan jaksa. "Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal terhadap seluruh tuduhan," ujar Sequerah saat membacakan putusan, seperti dikutip media lokal, akhir pekan, dikutip Selasa (30/12/2025).
Vonis ini menambah deretan hukuman yang sudah dijalani Najib. Ia saat ini mendekam di Penjara Kajang setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus SRC International Sdn Bhd terkait penggelapan RM42 juta.
Pada perkara SRC, Najib semula divonis 12 tahun penjara dan denda RM210 juta. Namun kemudian diringankan menjadi enam tahun penjara dengan denda RM50 juta setelah keputusan Lembaga Pengampunan.
Lalu bagaimana kronologi panjang 1MDB? Berikut Timelinenya dikutip dari Bernama:
20 September 2018
Najib Razak pertama kali didakwa di Pengadilan Sesyen Kuala Lumpur atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 tuduhan pencucian uang yang melibatkan dana RM2,3 miliar (sekitar Rp7,82 triliun) milik 1MDB. Perkara disidangkan di hadapan Hakim Azura Alwi.
27 September 2018
Najib membayar uang jaminan sebesar RM3,5 juta (sekitar Rp11,9 miliar) sesuai perintah pengadilan.
31 Oktober 2018
Kasus Najib resmi dipindahkan dari Pengadilan Sesyen ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
9 Januari 2019
Najib mengajukan dua permohonan hukum untuk menggugat penunjukan mantan Hakim Mahkamah Federal Datuk Seri Gopal Sri Ram sebagai ketua tim jaksa penuntut.
1 Maret 2019
Pengadilan menolak permohonan Najib setelah menyatakan tidak ada bukti Sri Ram akan bersikap bias.
7 Maret 2019
Najib mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Banding.
7 Mei 2019
Pengadilan Banding menolak banding Najib dan menguatkan putusan sebelumnya.
17 Juni 2019
Mahkamah Federal menetapkan 7 Agustus 2019 sebagai jadwal sidang banding Najib untuk mencopot Sri Ram dari tim penuntut.
28 Agustus 2019
Sidang perkara 1MDB resmi dimulai di Pengadilan Tinggi dengan Hakim Datuk Collin Lawrence Sequerah sebagai ketua majelis.
2 April 2020
Persidangan ditunda akibat penerapan Movement Control Order (MCO) selama pandemi Covid-19.
4 Mei 2020
Sidang dilanjutkan kembali dengan prosedur persidangan terbuka sesuai pedoman baru selama pandemi.
5 Oktober 2020
Sidang dijadwalkan ulang ke 19 Oktober 2020 setelah Najib menyelesaikan karantina mandiri dua pekan usai mengikuti kampanye Pilkada Sabah.
5 Januari 2021
Sidang kembali digelar setelah tertunda sekitar empat bulan.
8 September 2021
Pengadilan Banding memutuskan Gopal Sri Ram tetap memimpin tim penuntut.
14 Desember 2021
Sidang ditunda karena status aplikasi MySejahtera Najib mengkategorikannya sebagai kontak karantina. Pengadilan menolak permintaan jaksa untuk menggelar sidang hibrida daring.
25 Agustus 2022
Najib hadir di persidangan untuk pertama kalinya setelah dipenjara dalam kasus SRC International. Dua hari sebelumnya, ia resmi masuk Penjara Kajang usai Mahkamah Federal menguatkan vonis 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (sekitar Rp714 miliar) dalam kasus SRC.
29 Januari 2023
Gopal Sri Ram meninggal dunia pada usia 79 tahun.
30 Januari 2023
Pengadilan Tinggi menunda persidangan karena wafatnya Sri Ram yang dinilai sebagai figur kunci tim penuntut.
18 Agustus 2023
Pengadilan Tinggi menolak permohonan Najib untuk mencopot Hakim Sequerah terkait dugaan konflik kepentingan dengan mantan pengacara 1MDB, Jasmine Loo Ai Swan.
6 November 2023
Pengadilan mengabulkan permintaan jaksa untuk mengubah tiga dakwaan terhadap Najib.
8 Januari 2024
Najib meminta jaksa mengambil tindakan hukum terhadap dokumenter Netflix Man on the Run, yang dinilainya mengganggu dan merugikan proses peradilannya.
30 Mei 2024
Jaksa menutup perkara setelah 6 tahun 235 hari persidangan, dengan total 50 saksi dihadirkan.
20 Agustus 2024
Najib menarik kembali banding untuk mencopot Hakim Sequerah dari persidangan.
3 Oktober 2024
Hakim Sequerah menjadwalkan putusan apakah Najib harus membela diri pada 30 Oktober 2024.
24 Oktober 2024
Najib, melalui putranya Datuk Mohamad Nizar, menyampaikan permintaan maaf publik kepada rakyat Malaysia atas polemik 1MDB selama ia menjabat PM dan Menteri Keuangan.
30 Oktober 2024
Pengadilan memerintahkan Najib mengajukan pembelaan setelah jaksa berhasil membuktikan adanya prima facie case atas seluruh dakwaan.
2 Desember 2024
Najib mulai memberikan kesaksian pembelaan sebagai saksi pertama.
24 Januari 2025
Najib menyelesaikan kesaksian pembelaan setelah 26 hari bersaksi, dengan pernyataan saksi setebal 678 halaman dalam empat jilid.
6 Mei 2025
Tim pembela resmi menutup perkara, dengan total 26 saksi, termasuk Najib.
21-29 Oktober 2025
Tim pembela menyampaikan argumen lisan penutup.
29-30 Oktober 2025
Jaksa menyampaikan sanggahan lisan terhadap pembelaan Najib.
4 November 2025
Tim pembela mengajukan argumen balasan terakhir. Pengadilan menetapkan 26 Desember sebagai jadwal putusan akhir.
(tfa/sef)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2
















































