Jakarta, CNN Indonesia --
Pihak Vadel Badjideh berharap akhir yang baik dalam kasus asusila yang menjerat pria tersebut dan melibatkan anak Nikita Mirzani, LM.
Pengacara Vadel, Oya Abdul Malik, mengaku masih optimis dengan hasil baik untuk kasus yang sempat menghebohkan di media sosial tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yakin, kita harus yakin sama kuasa Allah ya. Di mata manusia bisa ketukar, di mata Allah enggak bisa ketukar," kata Oya seperti diberitakan detikHot pada Kamis (17/7).
"Yang benar akan tetap benar, walaupun harus melewati yang ruwet ini dan gaduh ini. Mudah-mudahan berakhir dengan baik," lanjutnya.
"Kondisi Vadel baik-baik saja, sehat. Semoga konsisten menyampaikan supaya sidang tidak sampai malam, sehingga semuanya bisa tenang bisa melanjutkan hidup kembali," pungkas Oya.
Oya juga membantah keras terkait dugaan unsur paksaan dalam kisah asmara Vadel dengan LM. Menurut Oya, hubungan uda remaja itu berjalan apa adanya.
"Gak ada. Percintaan remaja," ungkapnya.
Kasus Vadel Badjideh masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan rencananya akan masuk ke sesi kesaksian para saksi.
Pengacara Vadel, Oya Abdul Malik, mengatakan mereka juga akan menghadirkan tiga sampai lima saksi, baik dari keluarga maupun pihak lain.
Meski begitu, giliran pertama adalah pekan depan dengan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oya mengaku tak resah dengan saksi dari JPU yang dipandangnya tidak banyak paham soal kasus Vadel.
"Ya enggak apa-apa, artinya ini kan dalam mencari kebenaran, siapa pun yang dihadirkan ya kita harus dengar keterangannya. Banyak yang tidak tahu pun kami harus dengarkan supaya semakin jelas, semakin klir masalah ini," kata Oya.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada September 2024.
Vadel Badjideh disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Dengan pasal itu, Vadel Badjideh terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Vadel sejauh ini juga tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
(end)